Terbelit Utang, Buruh Warung Nekat Curi Perhiasan Majikan, Nih Orangnya

Sabtu, 16 Maret 2019 – 07:25 WIB
Luh Istina ditangkap karena mencuri perhiasan majikan. Foto: Eka Prasetya/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Berdalih karena terdesak utang, Luh Istiana, 36, warga Desa Bengkala nekat mencuri. Akibatnya, perempuan yang kesehariannya sebagai buruh warung ini, ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah mencuri perhiasan emas majikannya. Perhiasan itu kemudian dijual di salah satu pembeli emas. Hasil penjualannya lantas digunakan untuk membayar utang.

BACA JUGA: Detik – detik Saufi Tusukkan Besi Cor ke Perut Humaidi

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung dikonfirmasi di Mapolres Buleleng, Jumat (15/3) menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Istiana ini terjadi pada Selasa (12/3) lalu.
Berawal saat korban Komang Ayu Arsini, 36, warga Desa Tukadmungga datang ke warung miliknya. Saat itu korban meninggalkan tasnya di dalam warung. Tas itu kemudian ditinggalkan begitu saja.

Korban semula tak curiga terhadap keberadaan tas tersebut. Baru keesokan harinya, korban menyadari bahwa perhiasan emas miliknya sudah tidak ada di dalam tas.

BACA JUGA: Maling Curi Server dan 6 CPU, Siswa Terancam tak Bisa Ikut UNBK

Korban pun segera melaporkan hal itu ke Mapolsek Sukasada. Korban meyakini perhiasan tersebut hilang di warung miliknya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di warung tersebut. Polisi juga melakukan penelusuran pada penjual emas di Pasar Anyar, serta meminta keterangan karyawan setempat.

BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Spesialis Kepruk Kaca Mobil Jaringan Sumatera

“Kami langsung datangi tersangka di rumahnya di Desa Bengkala. Tersangka tidak bisa mengelak setelah kami tunjukkan bukti-bukti,” kata Landung seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Menurut Landung, tersangka Istiana menjual perhiasan tersebut untuk membayar utang. Kebetulan tersangka memiliki utang sebanyak Rp 1,5 juta.

Hasil penjualan emas senilai Rp 2,5 juta, digunakan membayar utang. Sementara sisanya digunakan untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(rb/eps/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Pindah Kosan, eh taunya..


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler