Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan? Oh

Kamis, 22 Desember 2022 – 12:17 WIB
PP Nomor 57 Tahun 2022. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Terbit PP 57 Tahun 2022, Bagaimana Nasib Perguruan Tinggi Kedinasan?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

BACA JUGA: Ganjar Kolaborasikan Peternak & Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Domba Batur di Dieng

Dalam Bab I Ketentuan Umum PP yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022 itu dijelaskan bahwa yang dimaksud Kementerian Lain ialah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama.

Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Gagal Koalisi, Nanti yang Dituduh Istana Lagi

Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain selanjutnya disingkat PTKL.

Pasal-pasal Krusial PP 57 Tahun 2022

Berikut ini beberapa pasal di PP Nomor 57 Tahun 2022 yang kemungkinan besar bakal berdampak pada perguruan tinggi kedinasan yang sudah eksis.

BACA JUGA: Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?

Pasal 5

(1) Program studi pada PTKL harus:

a. berdasarkan program prioritas nasional masing masing Kementerian Lain atau LPNK; dan

b. bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian.

(3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.

(4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Penjelasan PP 57 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "teknis dan spesifik" adalah bersifat khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan jabatan pada Instansi Pemerintah atau pekerjaan pada industri tertentu dengan kurikulum yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi perguruan tinggi lain.

Penjelasan Pasal 5 Ayat 2: Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah bukan merupakan program studi yang sarna pada wilayah yang sama dan menyebabkan persaingan antar Instansi Pemerintah.

Pasal 6

(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:

a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau

b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan.

(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian PTKL.

d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:

1. PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;

2. PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau

3. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan

e. dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan

f. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler