Terbitkan Empat PP Tentang Jaminan Sosial, Jokowi Dinilai Blunder

Rabu, 06 Maret 2019 – 16:15 WIB
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS, Hery Susanto (kanan) saat Diskusi bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN di Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi dinilai kembali melakukan blunder. Pasalnya, belum lama ini telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang jaminan sosial yang justru tak sesuai dengan amanah undang-undang.

"Rezim Jokowi ini malah membuat blunder. Seakan-akan memperkuat Taspen dan ASABRI ini dengan menerbitkan PP," kata Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto saat Diskusi Publik bertajuk Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non-ASN di Jakarta, Rabu (6/3).

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Dinilai Menafikan Urgensi Pelayanan

BACA JUGA: Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan

PP yang dipersoalkan Heri adalah PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.

BACA JUGA: Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

Sedangkan untuk anggota TNI, polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Empat PP tersebut telah melanggar UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN," kata Hery.

BACA JUGA: Deklarasi Dukungan Azis ke Jokowi Bentuk Tekanan Politik

Bagaimana tidak, lanjutnya, UU 24/2011 tentang BPJS sendiri telah menegaskan bahwa pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sebagai kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini kan sama saja mobil yang sudah maju disuruh balik ke kanan lagi. Apalagi iuran Taspen dan ASABRI lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan," tekannya.

Padahal mestinya, lanjut Hery, Jokowi sebagai pemimpin negara ini menjalankan undang-undang dengan semestinya. Yakni berupaya untuk menggabungkan jaminan pensiun PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan yang paling lambat 2029.

"Paling lambat tahun 2029, bahasa paling lambat itu artinya batasnya tahun 2029. Bukan berarti harus tunggu tahun 2029 dulu," pungkasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Pengelolaan Investasi Dana BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler