Terbitnya PM 108, Bukti Pemerintah Tidak Tidur

Minggu, 11 Maret 2018 – 21:59 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan pemerintah tidak tidur dan masih fokus dalam menyelesaikan persoalan transportasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalaam sebuah diskusi bertema “Dilema Transportasi Online: Negara Tidur, Rakyat Tereksploitasi.”

BACA JUGA: Driver Taksol dan Sopir Taksi Bandara Bentrok Lagi

“Wujud negara tidak tidur adalah terbitnya PM 108 tahun 2017. Pada 2016 Kemhub melakukan pengaturan dengan tujuan angkutan dalam jaringan (daring) masuk dalam kategori angkutan umum,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat (Subdit) Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda.

Dia mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam acara tersebut.

BACA JUGA: Permenhub 108/2017 Bukan Solusi Atasi Kisruh Angkutan Online

Diskusi yang digelar oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini membahas mengenai persoalan yang muncul seputar transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat. Dalam diskusi ini hadir pula sebagai pembicara Dodi Ilham dari Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO).

Kemudian Lukman Hakim sebagai pemerhati transportasi online, serta Dedi Haryadi selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Prodem bidang Kebijakan Publik.

BACA JUGA: Besok Driver Taksi Online Demo Besar-besaran?

Diskusi ini menyoroti posisi pengemudi yang inferior hingga akhirnya selalu merugikan posisi pengemudi itu sendiri.

“Pengemudi kerap menjadi korban. Sudah banyak bencana akibat tidak adanya aturan atau tidak hadirnya negara dalam proses ini. Harus ada Undang- Undang (UU) yang melibatkan beberapa kementerian. Tidak hanya soal angkutan, tapi juga tenaga kerja serta jaminan keselamatan,” ujar Setya Purwanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prodem.

Selain itu, Setya juga menyoroti tindakan operator yang merugikan pengemudi.

“Banyak yang suspend sepihak tanpa pengemudi tersebut sempat membela diri, sehingga saat itu juga dia dapat kehilangan pekerjaan,” tambah Setya.

Sementara Wasekjen Bidang Kebijakan Publik ProDEM Dedi Hardianto mengatakan, melihat dari sisi aturan masih banyak persoalan-persoalan yang perlu diselesaikan dalam layanan transportasi online.

"Saya melihat dari perusahaan sisi perburuhan, karena ada eksploitasi tenaga kerja. Melihat bahwa ada persoalan-persoalan," kata Dedi Hardianto.

Dedi menjelaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang membahas soal kemitraan antara driver dengan aplikator secara jelas.

"Untuk menyampaikan melakukan pembelaan diri dengan alasan kemitraan, saya nggak tahu apakah undang-undang kemitraan itu ada atau tidak hingga hari ini," ujarnya.

Dengan semangatnya, Dedi memaparkan dalam diskusi, bahwa ketika bicara kemitraan saat ini merupakan eksploitasi.

"Kemitraan saat ini adalah eksploitasi, hari ini penderitaan telah terjadi," ucapnya.

"Saya tidak pernah lihat di bawah ada undang-undang kemitraan, bahwa kemudian teman-teman bekerja, lalu kemudian dibuat perjanjian-perjanjian yang mana?" tambahnya.

Dedi menjelaskan, saat ini para driver online rata-rata tidak pernah memegang perjanjian tersebut.

"Betul nggak? itu tidak pernah memegang perjanjian," Ucap Dedi sambil bertanya kepada para peserta diskusi.

Seharusnya kalau dari sisi aturan yang namanya perjanjian, dibuat oleh para pihak yang menjadi mitra. "Yang namanya kemitraan itu harus seimbang diperjanjikan terbuka," tegasnya. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi: Taksi Online Harus Urus Izin Dulu Baru Bisa Beroperasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler