Besok Driver Taksi Online Demo Besar-besaran?

Minggu, 28 Januari 2018 – 06:46 WIB
Puluhan pengemudi taksi online melakukan demo depan kantor Pemko Batam, Senin (21/8). F. Cecep Mulyana/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kabar yang beredar di medsos tentang akan adanya demo besar-besaran para driver taksi online, tidak benar.

”Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dari Makasar, Sabtu (27/1).

BACA JUGA: Tahun Politik, Cegah Polemik Taksi Online Picu Gejolak

Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah.

Para pengemudi online menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Permenhub 108. ”Karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” Katanya.

BACA JUGA: 90 Ribu Driver Taksi Online di Jakarta Terancam Menganggur

Dalam Permenhub 108, beberapa poin yang mengatur soal angkutan online nyatanya adalah usulan dari asosiasi pengemudi taksi online.

”Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir,” ungkap Budi.

BACA JUGA: 80 Ribu Taksi Online Terancam Kena Tilang

Selain itu, Budi sendiri telah merasa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan.

Sosialisasi tersebut sudah melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi.

Saat dikonfirmasi, Asosiasi Driver Oline (ADO) menyatakan bahwa ADO tidak terlibat dalam aksi yang direncanakan pada Senin (29/1).

”ADO tetap berproses memenuhi persyaratan Permenhub 108/17,” tegas Christiansen FW Wagey, Ketua Umum ADO kemarin (27/1).

Keputusan ADO mendukung Permenhub 108 adalah murni aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ADO di 13 provinsi seluruh Indonesia.

Menurut Christian, Permenhub 108 sudah sangat mengakomodir kepentingan driver taksi online serta sudah jauh lebih baik dr Permenhub 26 tahun 2017.

Padahal, substansi dalam Permenhub 108 dan Permenhub 26 relatif sama. ”Kecuali di Permenhub 26 STNK wajib balik nama ke Koperasi. Sementara di Permenhub 108 meskipun ikut koperasi, boleh nama perorangan,” katanya.

Selain itu, Permenhub 108 memberikan kepastian hukum pada driver agar tercipta suasana yang kondusif di lapangan.

Tidak ada lagi gesekan antara angkutan online dengan angkutan konvensional. ”Ini juga memberikan rasa aman terhadap penumpang yang menggunakan jasa angkutan online,” katanya. (ham/tau/jun/kim)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Pihak Diingatkan Harus Komit Jalankan PM 108/2017


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler