Kepala Sekolah Setubuhi Siswi, Aksi Bejat Pelaku Terungkap dari Guru BK SMA

Rabu, 18 Januari 2023 – 13:12 WIB
Oknum kepala sekolah pelaku pencabulan, di Polres Lampung Barat. ANTARA/HO

jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Oknum kepala sekolah di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung berinisial M (57) diamankan petugas Polres Lampung Barat, Selasa.

Pelaku warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat itu melakukan persetubuhan terhadap siswinya berinisial BO (18).

BACA JUGA: Polisi Tahan 4 Pelaku Penganiayaan Seorang Kepala Sekolah

"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar tahun 2017, sewaktu korban masih duduk di kelas 6 SD, di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat," kata Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan, Selasa.

Dia mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula paman korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah.

BACA JUGA: Lelaki Gundul Ini Cabuli 3 Santri Yatim Piatu, Biadab Banget

Lalu guru BK menjelaskan bahwa BO harus dikeluarkan dari sekolah karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan korban tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian paman korban menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah.

BACA JUGA: Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Menangkap Alex Bonpis

"Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari Selasa (8/11/2022) pukul 11.00 WIB, paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Krui," kata dia.

Korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh M sewaktu masih kelas 6 SD.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

Lalu dia mengatakan bahwa pada Senin (16/1), pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin Ipda Baskoro Budihardjo mengamankan terduga pelaku M di Pekon Way Batang.

"Kini pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler