jpnn.com, SEMARANG - Penyelundupan barang terlarang asal Malaysia dengan modus kiriman paket yang disembunyikan dalam empat pigura kaligrafi terbongkar, Kamis (15/9).
Barang terlarang asal Malaysia yang gagal diselundupkan itu berupa 3,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine (sabu-sabu).
BACA JUGA: Selamat, PT Agility dan Mecoindo Dapat Fasilitas Kepabeanan dari Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menyampaikan penggagalan penyelundupan melalui barang kiriman ini merupakan hasil sinergi yang telah dibangun instansi yang dipimpinnya bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Polda Jateng.
"Ini sebagai bukti nyata kinerja positif Bea Cukai dalam menekan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” tegas Anton melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai ketika Mengunjungi Pabrik Pelaku Usaha
Anto mengungkapkan kronologi terbongkarnya penyelundupan barang terlarang itu berawal saat petugas Bea Cukai memeriksa barang kiriman impor dari pekerja migran Indonesia di Gudang JKS Logistic Semarang.
Berdasarkan hasil analisa image x-ray yang dilakukan tim CNT Bea Cukai Tanjung Emas serta pelacakan oleh Tim K9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY didampingi oleh pihak JKS, dilakukan pemeriksaan terhadap dua barang kiriman dengan tujuan penerima di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Pembawa Barang-Barang Ini
"Total ada empat pigura kaligrafi yang di dalam sisi-sisi bingkainya berisi barang, berupa serbuk kristal," bebernya.
Setelah dilakukan pengujian testkit narkoba bersama Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan uji laboratorium Balai Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas, didapati serbuk kristal itu positif sabu-sabu.
Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Dari sinilah petugas berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka pada Senin (5/9).
Ketiga tersangka dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine dan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HS, UK, dan KK," kata Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menambahkan keberhasilan membongkar penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Anton Martin. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi