jpnn.com, SURABAYA - Polda Jarim menemukan aliran dana sebesar Rp2,6 miliar dalam kasus komplotan pembobolan kartu kredit yang diungkap beberapa hari lalu.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan uang sebesar Rp2,6 miliar didapatkan dari seorang berinisial NR yang merupakan kekasih dari bos komplotan pembobol kartu kredit berinisial H.
BACA JUGA: 5 Kebiasaan Buruk Pengguna Kartu Kredit yang Wajib Dihindari
"Jadi, ada uang sebesar Rp2,6 miliar yang kami sita. Juga ada dua mobil dari hasil kejahatan ini. Kami akan terus mendalami karena pelaku masih banyak," ucapnya.
Dia menduga pada kasus pembobolan kartu kredit ini ada banyak komunikasi maupun transaksi dengan pihak dari luar negeri, seperti dari Amerika Serikat maupun dari Eropa.
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM Bank DKI, 25 Anggota Satpol PP DKI Diperiksa Polisi
Untuk itu, kata dia, polisi segera berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar masing-masing negara.
"Kemungkinan nanti pihak penyidik akan koordinasi dengan pihak kedutaan, karena ini ada perusahaan-perusahaan besar. Apa hubungannya, ya nanti kami akan komunikasi. Ini agak panjang ceritanya," tuturnya.
BACA JUGA: Bobol Bank DKI, Anggota Satpol PP Lupa Jumlah Uang yang Ditilap
Mengenai kemungkinan adanya kerja sama antara bank dengan tersangka untuk menarik data nasabah, Kapolda Jatim menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalaminya.
"Kasus ini nanti akan menarik, tapi harus pelan-pelan. TPPU-nya kami akan kembangkan juga nanti dari saudara NR, di mana kejahatan ini ditampung dalam satu rekening ya. Dari situ nanti baru dialirkan kepada rekening-rekening tertentu. Jadi sudah ketahuan ini alirannya," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa saat dilakukan penindakan, NR berusaha menyembunyikan uang tersebut.
"Yang bersangkutan (NR) berusaha untuk menyembunyikan, maka ada yang ditarik sejumlah kurang lebih Rp700 juta dari rekening NR maupun H. Jadi itu yang kita amankan," katanya.
Mengenai adanya tersangka baru, Gidion mengatakan hal itu menunggu pengembangan dari tindak pidana pencucian uang yang tengah ditelusuri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia