Terbongkar, Sopir Mobil Tinja Bawa Barang Terlarang Ini

Kamis, 05 Agustus 2021 – 23:22 WIB
Polisi sita ganja seberat 28 kilogram di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BAKAUHENI - Kepolisian sektor kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan telah menyita sebanyak 28 kilogram ganja kering yang dikemas ke dalam 28 paket ganja warna cokelat di areal Seafort Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (31/7).

"Barang bukti itu milik tersangka F (40) warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh," kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, pada ekspose kasus itu di halaman KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Rekening Keluarga Akidi Tio, Luhut Disikat, Bupati dan Wali Kota Protes

Dia menyebutkan ganja itu dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Logistik B 9817 FXU.

Atas penangkapan tersebut pihaknya lalu mengembangkan perkara tersebut dan menangkap tersangka F pada 2 Agustus 2021 pukul 02.00 WIB di Depok.

BACA JUGA: Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba

"Tersangka F yang menerima dan rencananya ganja itu akan diedarkan di daerah Depok Jawa Barat," kata Firman.

Tersangka F sendiri mengaku sehari-hari bekerja di mobil tinja.

BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler