jpnn.com - PADANG – Perkenalan Dahlia, 15, dengan Safrizal alias Lesuik, 21, seorang sopir angkot di Padang, Sumatera Barat membawa petaka.
Setelah terbuai bujuk rayu dan tumpangan gratis saat berangkat dan pulang sekolah, Dahlia pun jatuh ke pelukan Lesuik. Mereka pun pacaran. Sayangnya, hubungan asmara keduanya kebablasan.
BACA JUGA: Ah, Masa Video Anggota Dewan Nyabu Dipicu Cinta Segi Tiga?
Dirayu akan dinikahi membuat Dahlia mau saja diajak berhubungan intim dengan warga Gaung, Sungaiberemas, Kecamatan Lubukbegalung. Tidak hanya sekali, perbuatan terlarang sudah terjadi berulang kali hingga Dahlia hamil dua bulan.
Terungkapnya kehamilan dan cinta terlarang antara pelaku dan Dahlia berawal dari kecurigaan tetangga pelajar SMP ini saat melihat, sopir angkot sering mengajak Dahlia ke luar rumah.
BACA JUGA: Maaf ya Jessica Lelah, Sidang "Racun Sianida" Disambung Besok
Keintiman antara keduanya menimbulkan keanehan si tetangga.
Suatu hari, korban terlihat di Taman Nirwana. Curiga, tetangga korban pun melapor kepada kedua orang tua Dahlia.
”Saya beberapa kali melihat korban dibawa pelaku ke sana. Dan saya yakin pelaku telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban. Karena saya tidak ingin aksi pelaku berkelanjutan, saya langsung memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkap tetangga korban yang namanya minta tak ditulis, memberi kesaksian di kantor polisi.
BACA JUGA: Otto Patahkan Analisis Fisiognomi ala Prof Ronny Nitibaskara
Setelah mendapat informasi itu, paman Dahlia diminta untuk mengintai gerak gerik pelaku saat membawa Dahlia keluar. Ternyata benar, pelaku membawa Dahlia ke Pantai Nirwana. Paman korban kemudian menunggui keduanya di gerbang Taman Nirwana.
Setelah bertemu, keduanya dibawa ke rumah. Di sana, pelaku diinterogasi keluarga korban dan dicecar berbagai pertanyaan. Pelaku dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 21 kali di tiga lokasi berbeda. Tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Padang Selatan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Selatan, Kompol Eri Yanto, Selasa (11/10), mengatakan setelah menerima laporan orang tua korban, petugas memintai keterangan dari korban dan visum untuk pembuktian. Hasil visum menunjukkan jika pelajar ini telah hamil dua bulan.
“Korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Hasilnya telah keluar. Remaja putri ini hamil,” ungkap Kompol Eri.
Setelah itu, petugas menuju rumah sopir angkot. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur.
Eri Yanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku pada Mei 2016 lalu. Dahlia berkenalan karena sering naik angkot untuk pergi dan pulang sekolah. Akhirnya Dahlia berpacaran dengan sopir tersebut.
“Satu minggu setelah berpacaran, pelaku mengajak korban berjalan-jalan. Pada tanggal 24 Mei lalu, itulah awal pelaku menyetubuhi korban,” kata Eriyanto.
Kala itu, pelaku memarkirkan kendaraannya di SPBU Coco, Jalan Sutan Syahrir sekitar pukul 18.30 WIB. Di sanalah, pelaku menyetubuhi korban di dalam angkot. Perbuatan bejat itu dilakukan tanpa paksaan dan ancaman.
”Meski dilakukan atas suka sama suka, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap melanggar hukum sesuai dengan UU perlindungan anak. Petugas segera melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan saksi-saksi,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dan pasal 81 ayat 2 junto 76 e junto 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (rg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Keberadaan Sri, Saksi Kunci di Kasus Jessica
Redaktur : Tim Redaksi