Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan

Revisi UU Politik Sudah Berproses

Sabtu, 17 April 2010 – 03:22 WIB

JAKARTA – Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang politikSalah satunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu

BACA JUGA: Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo menjelaskan, saat ini perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai revisi UU 22 itu sudah mulai dibahas di tingkat tenaga ahli.

“Sekarang ini tenaga ahli kita dan tenaga ahli DPR sudah bergabung bersama untuk mempercepat proses penyelesaian
Kita harapkan ini bisa diselesaikan bersama-sama tahun ini,” terang Tanri Bali Lamo di kantornya, Jumat (16/4).

Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan itu menjelaskan, karena sifatnya hanya revisi, maka perubahan-perubahan hanya dilakukan kepada pasal-pasal yang krusial saja

BACA JUGA: SBY Berdialog dengan Ahli Waris Mbah Priok

“Nah ini kan revisi, berarti tidak semua pasal akan kita ubah, tapi hanya pasal-pasal yang kita anggap krusial yang akan kita perbaiki,” terangnya.

Saat ditanya apakah dalam revisi itu nanti keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibubarkan, Tanri mengatakan, hingga saat ini masalah itu baru tingkat wacana saja
Bagaimana nanti hasilnya, tergantung pembahasan di DPR seperti apa

BACA JUGA: Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi



“Pemikiran-pemikiran seperti itu dalam diskusi kitaKarena ini masih harus didiskusikan lebih lanjut,” terangnyaDijelaskan, jika nantinya DPR sudah menyusun RUU-nya, maka akan dikirim ke pemerintahSetelah itu, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)“(Nantinya baru ketahuan,red) hal-hal mana yang perlu kita ubah dan perbaiki,” ujarnya.

Ditanya apakah berarti tidak menutup kemungkinan untuk membubarkan Bawaslu, Tanri mengatakan, hal itu tetap saja mungkin, tergantung pembahasan nanti“Bisa jadi,” cetusnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badjoeri Akhirnya Dinonaktifkan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler