BACA JUGA: SBY Berdialog dengan Ahli Waris Mbah Priok
Diantaranya, temuan investigasi bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam upaya penggusuran lahan makam di Koja, Jakarta Utara, tersebut."Kami menemukan banyak pelanggaran tapi semua masih harus dianalisis lebih lanjut
BACA JUGA: Mediasi Sepakati Master Plan Renovasi
Ridha mengatakan, proses mediasi tertutup antara PT Pelindo II dan ahli waris Makam Mbah Priok menghasilkan tiga butir kesepakatan guna menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak
BACA JUGA: Badjoeri Akhirnya Dinonaktifkan
Namun, kata dia, akhirnya dihasilkan tiga kesepakatan bersamaPertama, ahli waris Makam Mbah Priok menyetujui rancangan masterplan situs makam yang akan dibuat oleh PT Pelindo II dalam waktu dua pekan ke depanKedua, rencana pembangunan terminal peti kemas akan memperhatikan kepentingan umatTerakhir, akan dibentuk suatu komisi untuk mempelajari masterplan yang dibuat oleh pihak PT Pelindo II tersebut."Masterplan akan selesai dibuat pada 30 April mendatang," kata Ridha.
:TERKAIT Dalam pertemuan itu, Komnas HAM diwakili tiga orang komisioner Komnas HAM Nurkholis Hidayat, Syarifuddin Ngulma dan Ridha SalehDari pihak Pelindo II hadir Presiden Direktur RJ Lino dan kuasa hukum Teuku Syahrul AnsyariSedangkan, dari ahli waris Makam Mbah Priok, diwakili Ali Baagil dan Habib Muhammad, serta pengacara senior Yan Juanda Saputra.
Ridha menyebutkan, selain anggota Komnas HAM, komisi yang akan mengkaji masterplan juga beranggotakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan MuspidaDalam hal ini termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, serta sejumlah ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Betawi Rempug (FBR), Front Pembela ISlam (FPI), Rabithah Alawiyah, dan Forum Majelis Taklim.
Nurkholis memaparkan, jika PT Pelindo menyerahkan rancangan finalisasi masterplan situs makam itu kepada komisi paling lambat pada 14 Mei mendatang"Mediasi akan digelar lagi pada 4 Juni di Kantor Komnas HAM guna menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU) terkait masterplan yang sebelumnya sudah diajukan," jelasnya.
Teuku Syahrul Ansyari, kuasa hukum PT Pelindo II menegaskan, pihaknya semata-mata hanya untuk menyesuaikan pembangunan agar selaras demi kepentingan umatSementara Yan Juanda Saputra, kuasa hukum ahli waris mengungkapkan, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tahap demi tahap agar semua terselesaikan dengan baik"Kami berkomitmen menyelesaikan masalah yang ada selama ini," tandasnya(zul/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbah Priok Digusur, Tanjungpriok Berdarah
Redaktur : Auri Jaya