BACA JUGA: Kedatangan Tiro Tak Perlu Dirisaukan
Jangan sampai rakyat tergagap-gagap karena pilkada Kota Medan tidak tertutup kemungkinan bakal dipercepat."KPUD memang tidak mungkin memulai langkah tahapan pilkada sebelum Walikota dan Wakil Walikota Medan yang sekarang diberhentikan secara permanen
BACA JUGA: Desakan Percepat Pilkada Kian Menguat
Tak perlu malu-maluPernyataan Jeiry menanggapi mulai munculnya wacana pilkada Kota Medan dipercepat setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis
BACA JUGA: Wawako Medan Tidak Banding
Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanyaSedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan banding.Menurut Jeiry, secara etis memang sebaiknya elemen masyarakat Medan menunggu adanya keputusan hukum tetap karena Abdillah masih mengajukan bandingMeski hingga saat ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum pernah membebaskan terdakwa yang telah divonis bersalah di pengadilan tipikor, namun hal itu tetap tidak bisa dijadikan patokan.
"Karena putusan PT DKI belum keluar, ya kita harus menunggunyaApalagi setelah banding masih bisa mengajukan kasasiJadi, kita tetap harus berasumsi bahwa putusan pengadilan tidak bisa kita duga," ujar pria asal Sulawesi Utara ituNamun, terlepas dari masalah etis tidak etis, ada kepentingan yang lebih besar lagi, yakni bagaimana agar rakyat Medan tidak salah memilih pemimpinnya.
Sebelumnya, pihak Depdagri belum mau menanggapi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Medan.
"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut SitumorangDepdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
Abdillah dan Ramli terjerat perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan 2002-2006Keduanya sudah ditahan sejak awal Januari 2008Roda pemerintahan Kota Medan saat ini dipimpin Pjs Wako Afifuddin Lubis, yang sebelumnya Sekda Kota Medan(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Soputan Sebabkan ISPA
Redaktur : Tim Redaksi