Terbukti Bersalah di MK, Calon Harusnya Didiskualifikasi

Senin, 03 Oktober 2011 – 05:16 WIB

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, berpendapat pasangan calon yang terbukti di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) bersalah mestinya didiskualifikasi sajaMahkamah pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat

BACA JUGA: PKS Minta SBY Pikirkan Ulang Rencana Reshuffle

Harusnya dalam kasus lain yang bobotnya sama seperti itu, sanksi pun mestinya sama pula


"Saya setuju, memang harus ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang ditetapkan pengadilan, dalam hal ini MK, " kata Ray, Minggu (2/10),  menanggapi banyaknya pelanggaran pilkada yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis

BACA JUGA: Hatta Pimpin Minggu Ceria PAN di Semarang



Sanksinya, kata dia, bila memang sudah terbukti curang secara massif, terstruktur dan sistematis yang bersangkutan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi
Karena pada dasarnya, pelaksanaan pilkada harus benar-benar demokratis

BACA JUGA: Komisi Ombudsman Nasional Dipalak Banggar

Serta mesti sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan

"Oleh karena itu, bila  terdapat pasangan calon yang  melakukan pelanggaran berat dapat digugurkan kesertaannya dalam pilkada," katanya.

Namun, ujarnya, pengguguran tersebut tak serta merta menggugurkan pula kemungkinan adanya pilkada ulangPilkada ulang dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu menggugurkan pasangan calon yang melakukan pelanggaran sistematis"Karenanya peserta berikutnya adalah pasangan calon yang tersisa," ujarnya.

Menurut dia, yang biasa melakukan pelanggaran yang oleh Mahkamah Konstitusi dianggap massif, terstruktur dan sistematis adalah incumbentJuga melibatkan penyelenggara pilkada"  Baik KPUD atau Panwasda Pilkada," katanya.

Pernyataan tersebut terkait persoalan pemilukada Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera SelatanPasangan Dodi Reza Alez Noerdin-Islan Hanura menuding, pasangan incumbent, Pahri Azhari-Beni Hernedi, melakukan kecurangan secara massif, terstruktur dan sistematisMasalah ini akan diadukan ke MK sebagai perkara sengketa pemilukada.

"Kecurangan yang dilakukan tim Pahri-Beni bukan lagi indikasi, karena memang sudah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara sistematis dan terstrukturSebab itu, kita akan meneruskan masalah ini sampai ke MK,” kata Tim advokasi  dari Tim Pemenangan Dodi-Islan, Syamsul Hidayat, dalam rilisnya kepada wartawam.

Dia menyebutkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kecurangan itu modusnya lewat penggelembungan suaraKhususnya lewat penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak jelasJuga penyalahgunaan fasilitas negara dan pengerahan birokrasi"Serta penggunaan dana APBD yang dibungkus dengan bantuan ke warga," sebutnya.

Syamsul juga menuding, KPU  Daerah  Muba, PPK, dan PPS juga  diduga kuat telah menghilangkan hak suara warga di hari pemungutan suara yang dilangsungkan pada Selasa (27/9)Itu terungkap setelah ribuan warga tidak bisa menggunakan hak pilihnyaMereka, katanya,  tidak mendapatkan undangan  untuk memilihPadahal, kata Syamsul, ribuan warga tersebut memiliki KTP dan KK sebagai bukti sah menjadi warga Muba.

Seperti diketahui, pasangan Dodi-Islan diusung Partai GolkarSementara pasangan Pahri-Beni Hernedi diusung PAN dan Partai DemokratPahri sendiri merupakan calon incumbent(yay/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Minta KPK Hargai DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler