jpnn.com - SURABAYA - Pelaku kasus pembunuhan AR akhirnya divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
BACA JUGA: Ribuan Orang Rebutan Flat Surabaya
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perilaku terdakwa yang membahayakan nyawa orang lain.
Vonis terhadap AR dibacakan langsung oleh hakim tunggal Tutut Topo Sripurwanti.
BACA JUGA: Terdeteksi Akan Ada Pergerakan Massa ke Jakarta untuk Aksi 25 November
Menurut dia, tidak ada tanda-tanda kelainan pada AR.
''Untuk itu, pembelaan kuasa hukum terdakwa harus dikesampingkan,'' ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Provokator Bentrokan Warga Vs Aparat di Sukamulya
Dengan putusan itu, otomatis pleidoi yang sebelumnya dibacakan pengacara AR, Junasril Agus, tidak berarti apa-apa.
Dalam pleidoi 2 lembar itu, hakim diminta mempertimbangkan lagi tuntutan jaksa yang memberatkan.
Junasril menganggap, anak-anak tidak sepatutnya mendapat hukuman. Tetapi, hukuman lebih ditekan pada unsur pembinaan.
Namun, Tutut memberikan alasan tersendiri. Dia menganggap AR telah melakukan perbuatan sadis dengan menghilangkan nyawa kekasihnya, Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek.
Selain itu, AR pernah dipidana karena membawa kabur Kadek. ''Hal itulah yang memberatkan hukumanmu,'' ujarnya kepada AR.
Mendengar itu, AR hanya tertunduk. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Selain hal memberatkan, Tutut mengungkapkan pertimbangan yang meringankan. Dia menganggap sikap AR yang baik sekaligus mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai pertimbangan tersendiri.
''Selama sidang, kamu bersikap baik dan menyesal. Itu meringankan hukumanmu,'' lanjut Tutut.
Mengenai vonis tersebut, Junasril menyatakan berkeberatan. Anas, sapaan akrab Junasril, menyatakan akan berembuk dengan keluarga AR.
''Kami berkeberatan, tapi kami kembalikan lagi kepada keluarga,'' ujarnya.
Menurut dia, putusan hakim tidak layak. Sebab, dalam kasus AR sebelumnya, hukuman penjara tidak menjadi solusi. M
alahan, AR mengulangi perbuatannya dan lebih parah.
''Anak itu butuh pendampingan psikolog untuk menata kembali emosinya, tidak malah dihukum,'' tegasnya.
Kemungkinan mengajukan banding memang sangat besar. Ditemui setelah sidang, paman AR, Sridono, berharap vonis untuk keponakannya itu lebih ringan.
Pihaknya kini memikirkan opsi banding. ''Kami maunya banding kalau memang boleh,'' katanya.
Sementara itu, kendati vonis sudah sesuai dengan tuntutan, jaksa mengaku masih pikir-pikir.
Jaksa Hasanuddin Tandilolo masih menyiapkan kemungkinan akan adanya banding dari pihak AR.
Padahal, jika pihak pengacara menerima putusan itu dirinya akan juga legawa.
Sebagaimana diberitakan, AR menghabisi Kadek di lahan kosong Jalan Kertajaya Indah Regency.
AR mencekik dan menginjak-injak kekasihnya itu.
Dia mengaku kesal atas sikap orang tua Kadek yang selama ini telah menjebloskan dirinya ke bui karena laporan membawa kabur anak di bawah umur. (aji/c5/git/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya..69 Warga Pengungsi Asing Dapat Suaka
Redaktur : Tim Redaksi