Terbukti Cuci Uang, Bekas Bos Century Divonis Setahun Penjara

Senin, 18 Mei 2015 – 19:00 WIB
Pemilik PT Antaboga Delta Securitas Robert Tantular tertunduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Jakarta, Senin (18/5). FOTO: Adri/Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan bos Bank Century yang juga pemegang saham pengendali PT Antaboba Delta Securitas Robert Tantular, Senin (18/5). Majelis mengganjar Robert dengan hukuman setahun penjara plus denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa Robert terbukti secara sah dan meyakinkan telah menipu 1.118 investor PT Antaboga Delta Securitas sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga merugikan investornya dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. 

BACA JUGA: Lagi, Peserta Tes CPNS Konkep Datangi Kantor Yuddy

"Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Ketua Mahjelis Hakim Robert Siahaan, Senin (18/5).

Sebenarnya, sidang putusan ini sudah lima kali ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU, sejatinya meminta majelis hakim mengganjar Robert Tantular dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA: Dosen Muhammadiyah Penelantar Anak Itu Sehat Kejiwaan

Seperti diketahui, dakwaan JPU menyebutkan bahwa Robert Tantular telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan Nopember 2008. 

Terdakwa Robert Tantular adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century. Dalam kapasitasnya itu, Robert Tantular mengumpulkan dan memerintahkan kepada Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. 

BACA JUGA: Sudah 523 Instansi Ajukan e-Formasi

Perusahaan itu yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksa dana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.

Nah, Robert Tantular memberikan janji berupa pengembalian investasi yang menarik tanpa dipotong pajak. Dan bagi karyawan yang berhasil memasukkan dana masyarakat ke dalam PT Antaboga akan diberikan fee menggiurkan.

Ternyata, setelah jatuh tempo, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tidak dapat mengembalikan dana masyarakat yang telah diinvetasikan dalam reksana yang dikelola Antaboga. Akibatnya, masyarakat yang menanamkan modalnya sebanyak 1.118 orang tidak dapat menarik kembali investasinya. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Minta KY Periksa Majelis Hakim PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler