Terbukti Korup, Bu Rita binti Syaukani Diganjar 10 Tahun Bui

Jumat, 06 Juli 2018 – 19:56 WIB
Bupati Nonaktif Kukar

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Majelis hakim menyatakan bupati kelahiran 7 November 1973 itu terbukti menerima gratifikasi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada persidangan yang digelar hari ini (6/7) mengganjar Rita dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan amar putusan untuk Rita.

BACA JUGA: Celana Dalam Jadi Saksi Bisu Perbuatan Jailani dan Arief

Menurut majelis, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar. Rita menerima pemberian yang terkait dengan jabatan itu bersama orang kepercayaannya, Khairudin selaku komisaris PT Media Bangun Bersama.

Majelis hakim menguraikan, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Selanjutnya, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas di Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

BACA JUGA: Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini

Sedangkan pihak yang mengumpulkan uang dari rekanan Pemkab Kukar dan pemohon izin adalah Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat Pemiluhan Bupati (Pilbup) Kukar.

Selain itu, majelis juga menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurut hakim, suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

BACA JUGA: Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar

Rita sebelum dilantik sebagai bupati telah mengenal Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HR yang tak lain ayah kandung Rita.

Sejak pertengahan 2009, Abun telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kukar. Namun, pengurusan izin itu tak berjalan mulus karena terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlapping (tumpang tindih) permohonan izin lokasi. Sebab, Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pernah menerbitkan perizinan untuk PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi pada lokasi yang sama.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari. Praktis hingga Mei 2010, izin lokasi untuk perusahaan Abun tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Rinciannya adalah Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Karena itu majelis hakim menyatakan Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP. Menurut majelis, perbuatan Rita tidak sejalan dengan pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa seharusnya menjadi teladan di Kukar," terang hakim.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan hukuman karena bupati kader Golkar itu bersikap sopan selama menjalani persidangan. “Terdakwa juga belum pernah terjerat perkara hukum," ujar hakim.(ce1/rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Anggota DPRD Hajar Mantan Istri, Kian Ruwet!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler