Berpotensi 15 Tahun Hidup di Bui, Mbak Rita Bilang Begini

Selasa, 26 Juni 2018 – 07:41 WIB
Rita Widyasari sebelum menjalani sidang pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kutai Kartanegara (nonaktif) Rita Widyasari hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita Widyasari tidak banyak berkata ketika mendengar tuntutan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

BACA JUGA: Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi

Namun, dia menilai, tuntutan yang dimohonkan jaksa kepada majelis hakim itu terlalu berat. ”Terlalu tinggi,” ujar Rita singkat.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendalilkan bahwa Rita bersama dengan orang kepercayaannya, Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar yang berhubungan dengan perizinan dan pungutan fee-fee proyek di Kukar. Gratifikasi itu terhitung sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017 atau selama Rita menjabat sebagai bupati Kukar.

BACA JUGA: Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar

Selain itu, Rita juga dituntut bersalah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun berkaitan dengan izin lokasi PT Sawit Golden Prima yang diterbitkan Rita. Artinya, dalam dakwaan pertama dan kedua, Rita dinilai terbukti bersalah oleh jaksa.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Eks Dirjen Hubla

”Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.

Berbeda dengan Rita, Khairudin kemarin dituntut hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan penjara untuk komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) itu hanya selisih dua tahun dengan Rita.

Namun, baik Rita maupun Khairudin juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak berpolitik selama 5 tahun usai menjalani masa pidana.

”Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana,” ungkap Arif. Tuntutan serupa juga dibacakan untuk Khairudin.

BACA JUGA: Rita Widyasari Klaim Keluarkan Uang Pribadi Rp 146 Miliar

Meski menjatuhkan hukuman tinggi, dalam tuntutan jaksa kemarin terungkap bahwa nilai gratifikasi yang berhasil dibuktikan dalam persidangan tidak sama dengan dakwaan.

Di awal persidangan, jaksa KPK mendalilkan Rita dan Khairudin menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Sedang dalam tuntutan, nilai gratifikasi tinggal Rp 248,9 miliar. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 476 Kepala Daerah Tak Pernah Lapor Gratifikasi 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler