jpnn.com, BUNGO - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan Alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014, Solihin divonis 1 tahun 2 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/3).
Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi.
BACA JUGA: Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan
Atas perbuatan tersebut, terdakwa divonis hukuman 1 tahun 2 bulan. "Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho seperti dilansir Jambi Ekspres.
Putusan ini sebagaimana dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Dua Rekanan RSUD Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Sekadar diinformasikan, Solikin sebagai Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan selaku PPK didakwa karena terlibat dalam pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo pada 2014 lalu.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Pejabat Dinkes Bungo Ditahan
Dia diduga membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 318.189.934. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Ini Diseret Penyidik Kejari dari Lemari
Redaktur & Reporter : Budi