Tersandung Dugaan Korupsi Alkes, Dua Pejabat Pijay Ditahan

Jumat, 02 November 2018 – 23:20 WIB
Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Aceh, ditahan Kejari Pidie Jaya. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, MEUREUDU - Penyidik Kejari Pidie Jaya (Pijay) menahan Rajab, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Dia diduga terlibat dugaan korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya.

BACA JUGA: Dua Rekanan RSUD Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Alkes

Jaksa juga turut menahan Fauzi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rumah sakit tersebut. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan, serta mempercepat perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Sutrisna SH menjelaskan dalam kasus tersebut Rajab berperan sebagai makelar atau pihak yang mencari dan meminjamkan perusahaan CV Aceh Daroy Indah dari pemiliknya, Khairunnisa, untuk mengikuti pekerjaan pengadaan furniture nurse station tahun anggaran 2016.

BACA JUGA: Caleg Gerindra Terjerat Kasus Korupsi Alkes RSUD Pidie Jaya

Setelah paket pekerjaan tersebut dimenangkan, Rajab tidak menyerahkan pekerjaan ke pemilik perusahaan. Ia menyerahkan pekerjaan ke Jailani, tersangka telah lebih dulu ditahan.Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp250 juta akibat kekurangan volume dari nilai kontrak Rp573 juta.

"Peran Rajab, sebagai orang yang mencari perusahaan dan mengikuti tender, yang kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada tersangka Jailani. Rajab, ikut menikmati hasil korupsi di RSUD Pidie Jaya ini," terang Sutrisna, beberapa saat sebelum menggangkut tersangka baru tersebut ke mobil tahanan, Rabu (31/10).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Pejabat Dinkes Bungo Ditahan

Sedangkan peran tersangka Fauzi, yang merupakan PPTK dalam proyek di RSUD Pidie Jaya itu, terangnya, langsung menandatangani surat permintaan pembayaraan langsung tanpa mengecek kegiatan tersebut secara detail. Dia menandatangani surat permintaan pembayaran itu 100 persen, tapi kenyataan di lapangan progres 100 persen belum tercapai.

Indikasinya tambah Sutrisna, dari lima nurse station, hanya dua yang jadi. Sedangkan tiga lainya tidak jadi, walaupun barang sudah sampai namun, belum dirakit.

“Tersangka Fauzi terlibat dalam kasus ini dengan langsung menandatangani surat permintaan pembayaaran, dan mengajukan permohonan pembayaran kepada bendahara pengeluaran untuk progres pekerjaan 100 persen, walau di lapangan belum 100 persen,” ungkapnya.

Kedua tersangka baru dalam korupsi pekerjaan pengadaan furniture nurse station ini, ditahan sejak 31 Okteber sampai 19 Novermber 2018 di Rutan Kelas IIB Sigli. Sebelumnya penyidik Kejari Pidie Jaya juga telah menahan dua tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing Jailani dan Hasan Basri. Ke empat tersangka korupsi di RSUD Pidie Jaya itu disangka melanggar undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, sebagaiman telah diubah dengan undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

Walau telah menahan sejumlah pejabat, penyidik terus melakukan pengembangan, bahkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam hal ini direktur rumah sakit sempat diperiksa.

“Tim Penyidik terus melakukan pengembangan. Untuk PA/KPA sendiri, sudah dilakukan pemeriksaan dua atau tiga kali,” tukas Sutrisna. (mag-78/amz/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerkosa Tujuh Anak di Pidie Jaya Itu Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler