Terbukti Main Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 07 Maret 2024 – 21:39 WIB
Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto (DTY). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dadan telah terbukti bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

BACA JUGA: Hasto: Begitu Ganjar Mengusulkan Hak Angket, Langsung Dilaporkan ke KPK

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Uang suap itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Selain itu, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

BACA JUGA: Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang Belasan Miliar

Hakim juga menghukum Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Dadan tidak membayar uang pengganti dalam waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA: KPK Sita Dokumen dan Belasan Miliar Rupiah dari Rumah Penguasaha Hanan Supangkat

Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Dadan akan dipidana penjara selama satu tahun.

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Dadan. Dalam hal memberatkan, Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dadan belum belum pernah dihukum dan dinilai telah bersikap sopan selama di persidangan.

Adapun hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK terhadap Dadan. Jaksa menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler