Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 – 17:33 WIB
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Adam Deni Gearaka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad SahroniAdam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara.

Selebgram itu menuduh Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.

BACA JUGA: Adam Deni Sebut Ada Vonis Titipan, Kubu Sahroni Lontarkan Tantangan

"Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Ketua Mujiono dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan demikian, Mujjono menuturkan Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Inilah Kalimat yang Bikin Ahmad Sahroni Murka dan Seret Adam Deni ke Penjara

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama satu tahun.

Mujiono mengungkapkan beberapa hal yang membuat vonis terhadap Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Sementara itu, terdapat pula hal yang memberatkan hukuman Adam Deni, yakni terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban serta terdakwa pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidana.

Dalam kasus kali ini, Adam Deni melontarkan pernyataan tidak benar dan tidak dapat dibuktikan pada 28 Juni 2022, yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Saat itu Adam Deni hendak menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang juga berkaitan dengan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa Adam Deni sempat berhenti untuk wawancara saat berjalan ke ruang sidang.

Dia kemudian menuduh Ahmad Sahroni memberi suap senilai Rp 30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kala itu menjerat dirinya.

Sebelumnya, Adam Deni telah divonis empat tahun pidana penjara pada pertengahan tahun 2022 karena melanggar UU ITE terkait dengan ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal milik Ahmad Sahroni. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gibran: Terima Kasih, Mbak Puan dan Pimpinan PDIP


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler