Terbukti Menyimpang, 125 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dihukum

Selasa, 19 Oktober 2021 – 19:33 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Inspektorat Investigasi yang bertugas melakukan audit forensik maupun investigasi untuk mengungkapkan kasus-kasus pertanahan.

Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengaku masyarakat sangat mengapresiasi terbentuknya Inspektorat Investigasi. Ini dibuktinya dengan banyaknya laporan pengaduan yang masuk.

BACA JUGA: Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah Anda, Begini Cara Mafia Beraksi

Sunraizal menyebutkan dari 732 aduan masuk, ada 17 kasus terkait penyalahgunaan wewenang.

"Pelayanan masyarakat ada 201 kasus, korupsi atau pungli ada 17 kasus, kepegawaian atau ketenagakerjaan ada 3 kasus, sengketa konflik dan perkara ini yang paling banyak ada 493 kasus, yang lain-lain ada 7 kasus," sebut Sunraizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (19/10).

BACA JUGA: Sofyan Djalil: Mafia Tanah Tidak Banyak, tapi Jaringannya Luas

Dia menyampaikan dari kasus-kasus tersebut, jumlah yang sudah ditangani inspektorat ada 162 kasus, joint audit dengan direktorat jenderal teknis dan direktorat jenderal sengketa perkara ada 5 kasus, serta kasus yang bisa ditangani kantor wilayah ada 303 kasus.

Selain itu, Sunraizal mengatakan Inspektorat Investigasi ini juga menindak oknum-oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terbukti menyimpang dalam mengurus pertanahan.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Pantau Hakim yang Kongkalikong Memenangkan Mafia Tanah

"Selama terbentuknya bidang investigasi, ini kami tidak bangga ya menghukum 125 pegawai tapi ini bentuk dari pada pembinaan. Yang bisa dibina kita bina, yang tidak bisa dibina kita berhentikan," tegas Sunraizal.

Berdasarkan jumlah tersebut, 32 orang dihukum berat, 53 orang dihukum disiplin sedang, sedangkan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Sunraizal mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak toleransi terhadap jajarannya yang mencoba meletakkan surat-surat tanah di atas hak orang lain.

Dia menegaskan tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini.

"Ini yang menyebabkan kekacauan sehingga perlu ditindak dengan hukuman berat," tegas Sunrizal.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan pemerintah sangat serius melawan mafia tanah.

Sofyan menyampaikan Presiden Joko Widodo sangat komitmen tentang masalah ini.

"Presiden mengadakan rapat terbatas untuk menanyakan kemajuan dan apa yang harus kita lakukan dalam rangka efektivitas memerangi mafia tanah," kata Sofyan Djalil.

Sofyan menegaskan memberantas mafia tanah merupakan salah satu upaya besar dalam memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

"Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya diserobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang," tegas Sofyan.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengungkapkan Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah, salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum.

"Dengan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, kami bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu," kata Hary.

Ketua Tim Satgas Mafia Tanah itu menegaskan dibutuhkan kerja sama yang kuat, baik dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk melawan mafia. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning dari Kementerian ATR/BPN Soal Oknum PPAT Terlibat Kasus Mafia Tanah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler