Terbukti Simpan Barang Curian, EK dan AR tak Bisa Berkutik

Jumat, 19 Juli 2019 – 23:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, CIKARANG - EK (36) dan AR (23) tak bisa mengelak dari polisi saat terbukti menyimpan barang material curian dari sebuah proyek pembangunan rumah tempat mereka bekerja, di Perumahan Pondok Indah Gempol 2, Cikarang Selatan belum lama ini. Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro menjelaskan para tersangka biasa masuk ke gudang penyimpanan material proyek milik korban Jap Hudiono (56).

Pada 16 Juli, penjaga gudang itu mendapat informasi bahwa pintu dan jendela gudang telah dirusak. Kemudian saat dicek lebih lanjut, banyak barang material yang hilang.

BACA JUGA: Bela Kaget Tiba-Tiba Erik Ada di Balik Pintu

“Kemudian berdasarkan informasi dari mandor proyek, yang sering masuk gudang itu adalah tersangka EK, AR, dan DMS (25, DPO) atas perintahnya untuk kepentingan pembangunan rumah korban,” katanya.

Rekan sekerja tersangka mencoba mengecek rumah kontrak tempat kedua tersangka tinggal. Di rumah itu tersangka tidak ada dan diduga sudah angkat kaki terlebih dulu, karena baju dan kendaraan tersangka sudah tidak ada.

BACA JUGA: Mbak Rahma Teriak, Fuad Digebuki Warga Ramai - ramai

“Tetapi di kontrakan itu ada barang-barang material milik korban yang diduga hasil pencurian tersangka di TKP. Barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Selatan dna korban membuat laporan,” katanya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan kemudian bergerak mencari keberadaan tersangka. EK dan AR akhirnya dapat ditangkap dirumah paman mereka yang berjarak 5 kilometer dari rumah kontraknya. Sementara itu tersangka dengan inisial DMS tidak ditemukan sehingga masuk DPO.

BACA JUGA: Uang Polwan Hilang di Bagasi Pesawat, Ya Begini Jadinya

“Tersangka EK dan AR membenarkan telah mengambil barang itu. Mereka masuk gudang saat situasi gudang sepi dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Setelah terbuka, mereka berdua masuk, sementara tersangka DMS menunggu di depan dengan motornya, Supra FIt nomor B 4898 SZ,” kata Alin.

Tersangka EK berperan mengambil barang dan tersangka AR memasukkan ke dalam kardus dan membungkus dengan plakban putih. Barang itu kemudian dibawa ke rumah tempat mereka mengontrak.

“Tersangka mengakui perbuatan itu bukan sekali ini dilakukan, pernah dilakukan juga. Oleh para tersangka barang itu dijual, uang penjualan digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” katanya.

Polisi menyita barang bukti antara lain 13 engsel pintu, 21 buah gerendel, 10 kunci pintu, 1 mesin gerinda, 15 stop kontak, dan lainnya. Kerugian total ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Sering Jual Laptop Curian Milik Mahasiswa UNAIR


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler