jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono.
BACA JUGA: Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Karena Terima Suap dari Summarecon Agung
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).
Fikri menerangkan Oon akan menjalani hukuman pidana badan selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan.
BACA JUGA: Bos Summarecon Agung Terbukti Menyuap untuk Izin Apartemen di Cagar Budaya, Hukumannya Sebegini
Selain itu, Oon juga akan membayar pidana denda yang dijatuhi majelis hakim.
“Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta,” jelas dia.
BACA JUGA: Summarecon Serpong Tawarkan Hunian Prestisius, Nyaman dan Aman
Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Oon Nusihono.
Oon Nusihono adalah terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam proses perizinan Apartemen Royal Kedhaton.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (31/10).
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Summarecon Bogor Luncurkan The Pinewood Extension
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga