Bos Summarecon Agung Terbukti Menyuap untuk Izin Apartemen di Cagar Budaya, Hukumannya Sebegini

Senin, 31 Oktober 2022 – 19:01 WIB
Majelis Hakim menyatakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihon terbukti bersalah menyuap Wali Kota nonaktif Yogyakarta Haryadi Suyuti. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Hakim menyatakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono terbukti bersalah menyuap Wali Kota nonaktif Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Hakim pun memvonis Oon dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Eks Wali Kota Yogyakarta Segera Disidang Karena Terima Suap dari Summarecon Agung

Oon Nusihono dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.

BACA JUGA: Lagi, KPK Temukan Bukti Summarecon Agung terkait Kasus Suap kepada Kepala Daerah

Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Pidana badan tiga tahun," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip putusan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (31/10).

BACA JUGA: Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

Fikri mengatakan Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Fikri menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan terdakwa Oon menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Mereka diberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.

Dalam dakwaannya, Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.

Oon pun meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Oon pun memberikan suap bersama-sama dengan Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya kepada Haryadi Suyuti.

Pemberian sejumlah uang dan barang itu dilakukan Oon secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler