Terbukti Terima Suap, Eks Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 23:44 WIB
Terdakwa suap imigrasi Kurniadie (kedua kanan) bersalaman dengan Majelis Hakim usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, terdakwa kasus suap divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Kurniadie dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Eks Kadis PU Didakwa Suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 Juta

"Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan karenanya menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya di Mataram, Senin.

Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenakan pidana denda Rp300 juta. Apabila Kurniadie tidak dapat membayarkan denda tersebut, maka wajib menggantinya dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara.

BACA JUGA: Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara

Kurniadie dalam putusannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta. Besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya ini sependapat dengan materi tuntutan jaksa sebelumnya.

"Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak cukup, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar dia.

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Maimunah Soal Malam Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Tewas Terbunuh

Vonis hukuman yang menyatakan telah melanggar dakwaan alternatif pertamanya itu berkaitan dengan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pada pembuktiannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa KPK yang menyatakan Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Usai putusannya dibacakan, Kurniadie ke hadapan Majelis Hakim menyatakan menerima putusannya dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.

Sedangkan dari jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutannya.

"Kami masih pikir-pikir, karena hasilnya ini akan lebih dulu disampaikan ke pimpinan. Jadi apapun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, Jaksa KPK yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler