Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Mei 2019 – 04:41 WIB
Neneng Hasanah Yasin (kerudung biru) membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (15/5/2019). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAWA BARAT - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp250 juta.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Neneng berupa hukuman subsider empat bulan kurungan karena terbukti telah menerima suap proyek Meikarta Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

BACA JUGA: Haru, Ini Isi Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah

Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilesmana menyatakan Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Neneng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya, Rabu (28/5).

BACA JUGA: Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Hakim Judijanto mengatakan dalam amar putusannya mengadili, menjatuhkan pidana 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kepada terdakwa kesatu Neneng Hasanah Yasin.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Neneng Yasin Melahirkan Anak Keempat

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Neneng agar dihukum 7,5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, Neneng tidak aktif mendukung program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.

Anggota Majelis Hakim, Lindawati menegaskan tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan putusan hukum terhadap terdakwa.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” paparnya.

Linda juga menjelaskan jika terdakwa memenuhi unsur untuk dicabuk hak politiknya baik hak untuk memilih maupun dipilih.

“Amar putusan telah adil dan setimpal atas apa yang dilakukan oleh terdakwa,” terangnya.(arf/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Tertangkap KPK, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Kapok Jadi Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler