Terbukti Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 04 September 2023 – 16:37 WIB
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 AKBP Bambang Kayun ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun divonis penjara enam tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwira bernama lengkap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto itu juga divonis pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).

Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Bambang dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

BACA JUGA: Kubu AKBP Bambang Kayun Menilai Tanpa Saksi, Maka Tuduhan Suap Tak Terbukti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar," kata hakim Sri Hartati.

Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi

Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

Perbuatan Bambang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," ujar hakim Sri.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Bambang Kayun dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 57 miliar.

Menurut Jaksa, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler