jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara rasuah penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung.
“Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim, red) dan ITN (Itjih Nursalim, red) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan tetap berjalan,” ujar Saut.
BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, putusan MA dalam tingkat kasasi yang melepaskan Syafruddin memang berdampak pada perkara yang menyeret Sjamsul dan Itjih. “Karena perkara SN (Sjamsul, red) tidak bisa dilepaskan dari perkara ST (Syafruddin Temenggung, red),” ujar Alex.
BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
Namun, Alex memastikan penyidikan terhadap bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu tetap berlanjut. “KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3,” tegasnya.
Kelanjutan penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih juga bisa dilihat pada jadwal pemeriksaan. Hari ini (10/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat.
BACA JUGA: Majelis Kasasi Tak Satu Suara, Terdakwa Korupsi SKL BLBI Menang di MA
Nama-nama yang masuk dalam daftar saksi di KPK untuk pemeriksaan hari ini adalah mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan seorang PNS bernama Edwin H Abdulah. “Penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Terpisah, advokat Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum Sjamsul mengatakan, KPK seharusnya mematuhi putusan MA terhadap Syafruddin. Menurutnya, dengan adanya vonis bebas untuk Syafruddin pada tingkat kasasi maka KPK tak punya wewenang lagi meyidik Sjamsul dan Itjih.
BACA JUGA: Putusan Kasasi untuk Terdakwa SKL BLBI Mengagetkan dan Aneh bin Ajaib
“Jadi dengan bebasnya Syafruddin berarti tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim. Sjamsul disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Syafruddin. Kalau Syafruddin sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk mensangkakan Sjamsul,” kata Otto.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Ingatkan Pemerintah Tidak Ingkar Janji kepada SN
Redaktur & Reporter : Antoni