jpnn.com, SAMARINDA - Nasabah BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Muhammad Asan Ali yang sempat kehilangan uang Rp 3,5 miliar di dua rekening tabungannya mengaku sempat diancam petinggi bank itu.
Pak Asan diancam petinggi bank pelat merah itu ketika penandatanganan surat kesepakatan dengan pihak BNI Cabang Samarinda pada 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Uang Nasabah BNI Hilang Rp 3,5 Miliar, Masinton: Bank Wajib Mengembalikan
Petinggi bank saat itu menyampaikan uang yang telah raib dicuri oknum pegawai costumer service (CS) Bank BNI Besse Dalla Eka Putri, tidak bisa dikembalikan bila kesepakatan tidak diteken.
Kesepakatan itu berkaitan dengan jumlah uang yang akan dikembalikan kepada Asan hanya senilai Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA: Duel Maut Ini Terjadi di Nias, Banjir Darah, Mesozanolo Tewas
Kemudian, uang pengembalian nasabah BNI itu bakal ditarik lagi bila masalah itu sampai diketahui orang lain.
"Kalau sampai saya cerita ke orang lain, uang yang sudah digantikan dalam bentuk deposito Rp 2,6 miliar akan ditarik kembali," ungkap Hasan ditemui JPNN.com, pada Kamis (31/3) malam.
BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Miliaran Harus Bersabar Menunggu Lebaran
Saat ditemui, nelayan itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Berani.
"Intinya tidak boleh cerita kepada siapa pun. Kalau sampai tercemar nama baiknya BNI, uang saya akan ditarik kembali," lanjut Asan.
Hal itu membuat Asan sempat tertekan dan terpaksa meneken kesepakatan. Dia bahkan sempat menangis lantaran pengembalian uang tabungannya cuma Rp 2,6 miliar.
Uang pengembalian itu menurutnya berasal dari Bank BNI Cabang Samarinda sebesar Rp 2,3 miliar.
Lalu, eks CS Bank BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri hanya mampu mengembalikan Rp 303 juta.
Uang Rp 2,6 miliar itu dikembalikan kepada Asan dalam bentuk deposito. Namun, masih ada kekurangan Rp 841 juta dari total Rp 3,5 miliar uang tabungannya yang diselewengkan.
Untuk memastikan uang pengembaliannya itu tidak ditarik setelah kasus ini mencuat, Asan juga telah mendatangi Kantor Cabang Pembantu BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (31/3) sore.
"Pihak Bank BNI di sana bilang kalau uang yang ada di rekening saya, sudah jadi hak saya. Jadi tidak bisa mereka tarik lagi," tutur Asan.
Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menyatakan pengembalian uang sebesar Rp 2,6 miliar kepada Asan mengacu hasil audit sistem bank itu.
Agus juga memperlihatkan dokumen perjanjian antara Asan dengan pihak Bank BNI Cabang Samarinda.
"Angka ini kami pastikan tercatat dalam sistem bank,” tegasnya.
Agus juga membantah ada pengancaman dari petinggi Bank BNI Cabang Samarinda agar Asan tidak menceritakan kasus itu kepada siapa pun.
"Saya pastikan tidak pernah terjadi. Pihak kami tidak mungkin menakut-nakuti nasabah," jawab Agus.
Dia juga menegaskan pihak bank tidak akan melakukan pengembalian uang di luar dari yang tercatat pada sistem.
"Kami tidak mungkin mengembalikan di luar dari sistem. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aktivitas kami secara ketat," ucapnya. (mcr14/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam