Golkar Usul SBY Copot Mendagri

Rabu, 18 Juni 2008 – 17:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Ancaman Fraksi Partai Golkar (FPG) untuk memboikot Mendagri ternyata bukan hanya gertak sambalTerbukti dalam Raker Rabu (18/6) antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri Mardiyanto, FPG nyata-nyata menolak keputusan pemerintah soal penetapan Thaib Armaiyn-Abdul Gani sebagai gubernur Malut

BACA JUGA: KTI Tolak Capres Pro Barat

FPG juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Mardiyanto jika keputusannya tidak dicabut

"Konsistensi Mendagri terhadap penegakan hukum dalam keputusan Pilkada patut dipertanyakan

BACA JUGA: 1001 Masalah Air Bersih Indonesia

Seharusnya wewenang Mendagri hanya mengesahkan apa yang diputuskan KPU, bukan malah mencampuri putusan KPU," kritik Rustam Tamburaka, personil komisi II, kemarin

Menurut kader FPG ini, Mendagri telah melanggar undang-undang (UU) dan melakukan tindakan insubordinasi dengan membuat keputusan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan presiden dan wakil presiden

BACA JUGA: Sekda Sumut Dijebak Anak Buah

Mendapat serangan dan kritikan dari legislator Senayan, Mardiyanto terlihat tetap tenangDia hanya menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk meringankan beban presiden dan wapres.

"Memang penetapan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai gubernur serta wagub tanpa saya konsultasikan dengan presiden dan wakil presiden," akunyaNamun menurut Mardiyanto, itu hanya untuk melaksanakan apa yang sudah diputuskan MA.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri menyatakan, UU 22/2007 telah memberikan diskresi kepada KPU untuk menyelesaikan perselisihan pendapat yang terjadi di KPU provinsi

"KPU itu lembaga yang hirarkis, mandiri, dan independenApabila KPU kabupaten terganggu, sengketa Pilkada diambil alih KPU provinsiApabila KPU provinsi terganggu, KPU yang mengambil alih kendalinyaPemerintah tidak bisa mengambil alihPemerintah tinggal sahkan putusan KPU," jelas Sayuti pada wartawan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Todung Pilih Banding ke KAI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler