Terdakwa JIS Menang Gugatan di Singapura

Rabu, 29 Juli 2015 – 23:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangi gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura yang diduga dilakukan DR, ibu kandung AI,  salah satu murid JIS yang diduga korban sodomi.

Sisca Tjiong, istri Ferdinant, mengatakan, putusan itu tercatat pada nomor perkara 779 tahun 2014. Sisca pun mengaku senang membaca hasil putusan Pengadilan Singapura melalui harian The Straits Times Singapura, 21 Juli 2015 itu.

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Miras Mandek di Bea Cukai, Bareskrim Didesak Turun Tangan

Sisca bersyukur karena merasa kebenaran akhirnya terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. "Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," kata Sisca kepada wartawan, Rabu (29/7).

Dijelaskan Sisca, putusan itu menyatakan semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Hal itu sesuai fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan medis dari RS KK Women's and Children's Hospital.

BACA JUGA: Perbaiki Hubungan dengan RI, Australia Ingin Bangun Konjen di Makassar

Menurut dia, hasilnya tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Kemudian, DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada Al apakah mengalami kekerasan seksual dan itu dijawab oleh Al tidak pernah.

Menurutnya, pemeriksaan medis dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Supaya hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.

BACA JUGA: Delegasi Filipina Ajukan Lima Permintaan terkait Kasus Mary Jane

"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," kata Sisca.

Menurutnya lagi, Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu,  kata dia, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dollar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dollar Singapura. "Karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut," jelas Sisca.

Sementara Tracy Bantleman, isteri dari guru Neil Bantleman menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih," paparnya.

Tracy berharap dengan putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Sebelumnya, berkat laporan dari DR, ibu Al, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa di persidangan. Hanya saja, selama persidangan tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu.

Anehnya, setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US$ 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Deh...Jokowi Pun Takut Seret Pelanggar HAM Berat ke Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler