Yakin Deh...Jokowi Pun Takut Seret Pelanggar HAM Berat ke Pengadilan

Rabu, 29 Juli 2015 – 22:22 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komnas HAM periode 2007-2014, Ahmad Baso menegaskan, upaya pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu hanya lips service.

Dia menilai apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo hanya pencitraan saja. Karenanya, Baso meyakini rezim Jokowi tidak akan berani membawa pelaku pelanggar HAM berat ke ranah hukum.

BACA JUGA: Politikus NasDem: Yang Diharamkan MUI Hanya Dendanya

"Ini lebih tidak mungkin lagi. Saya tidak yakin pemerintahan Jokowi serius angkat persoalan ini ke aspek penyelesaian hukum," kata Ahmad Baso saat diskusi bertajuk "Strategi Mewujudkan Indonesia Tanpa Pelanggaran HAM" yang digelar Emrus Corner, di Jakarta, Rabu (29/7).

Dia mengatakan, kemauan pemerintah saat ini tidak jelas apakah akan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara hukum atau non yudisial.

BACA JUGA: DPR Percaya Kementan Sudah Antisipasi Musim Kering

"Maunya pemerintah tidak jelas, apakah secara hukum atau non yudisial," katanya.

Karenanya, kata dia, upaya penyelesaian ini hanya bentuk pencitraan dan tidak sampai ke substansi.

BACA JUGA: Denny Anggap Payment Gateway Inovasi

"Hanya sekadar memenuhi pesan-pesan politik supaya Jokowi terlihat bagus citranya. Saya curigai tidak ada yang serius," imbuhnya.

Menurut dia, kalau pemerintah mau menyelesaikan secara non yudisial, payung hukumnya harus jelas. Karenanya, kata dia, pemerintah harus serius merampungkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Kalau non hukum seriusi KKR ," katanya.

Dia mengatakan, dengan adanya payung hukum itu maka komisi tersebut memiliki kewenangan untuk mengungkap fakta dan menyelesaikan persoalan melalui non yudisial.

Menurut Baso, selama ini polical will pemerintah masih kurang sehingga kasus-kasus HAM tak pernah tuntas. Dia menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menurutnya selalu terganjal oleh ketidakseriusan Jaksa Agung.

Dia mencontohkan, saat menjadi komisioner sudah merampungkan berkas penyelidikan dan diserahkan ke kejaksaan. Namun, kata dia, berkas itu tidak ditindaklanjuti serius.

"Berkas kami itu menumpuk di lemari Jaksa Agung tidak diapa-apakan kemudian dikembalikan lagi. Argumennya prosedural misalnya laporan Komnas HAM tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, karena tim penyelidik Komnas HAM tidak disumpah. Padahal keharusan sumpah tidak ada," kata Baso.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pascapemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tidak pernah lagi ada presiden yang berani membentuk pengadilan HAM. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung tak Berdaya Eksekusi Rp 168 T‎ Uang Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler