Terdakwa Kasus JIS Diperiksa Bareskrim

Senin, 21 September 2015 – 12:16 WIB
ILUSTRASI: FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Jakarta International School yang sempat menjadi terdakwa dugaan pelecehan seksual murid TK JIS, Neil Bantleman, diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian, Senin (21/9).

Neil diperiksa sebagai saksi atas laporan istri Ferdinant Tjiong yakni Sisca Tjiong, yang melaporkan dugaan pencemaran nama oleh tiga orang tua murid JIS, T, D dan OA ke Badan Reserse 15 April 2015.

BACA JUGA: Pengakuan Plin-plan Sang Penjahat Sadis: Demi Allah, Saya Bukan Pembunuh Bayaran!

Tiga orang tua mantan murid itu dilaporkan atas dugaa memberikan keterangan palsu pada persidangan Neil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu. Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum pelapor menjelaskan, laporan yang dilayangkan sejak 15 April 2015.

Penasihat hukum pelapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan dalam laporan itu,  tiga orang tua mantan murid JIS diduga merekayasa keterangan di persidangan.

BACA JUGA: Kisah Seorang Sales Sembako, Beri Jatah Kekasih Rp 1 Juta per Hari

Selain itu, kata Hotman, mereka juga mengarahkan dokter untuk membuat keterangan palsu pada saat sidang.

“Ditemukan bahwa dokter yang menandatangani visum ternyata tidak pernah memeriksa medis dan melakukan visum terhadap para," kata Hotman di Badan Reserse, Senin (21/9).

BACA JUGA: Ditemukan Tengkorak Wanita Berbaju Batik di Jurang, Ternyata Dia Adalah…

Menurut Hotman, tiga terlapor, T, D dan OA diketahui sudah tak berada di Jakarta. T berada di Belgia, D di Spanyol dan OA di Jerman. Hotman menduga mereka ketakutan dan lari keluar negeri lantaran kasus ini mulai diselidiki anak buah Anang Iskandar.

“Sepertinya semua ketakutan apabila terbongkar dugaan rekayasa pengaduan ada dugaan sodomi demi ambisi mendapatkan uang damai US$ 125 juta,” katanya.

Menurut Hotman, pihaknya juga punya saksi lain, yang akan membeberkan peranan pengacara  yang menyuruh orangtua pelapor guru JIS menciptakan tersangka baru dari guru JIS. "Padahal tidak ada bukti," ungkapnya. 

Sebelumnya, dua guru JIS yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, setelah putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah. Namun, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.(Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Istri Dibacok Tetangga, Berdarah-darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler