jpnn.com, BANDUNG - Iwa Karniwa, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya. Permintaan itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu.
"Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya," kata Iwa yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat saat membacakan nota pembelaan.
BACA JUGA: Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap Perizinan Meikarta
Iwa berdalih bahwa Jaksa KPK telah keliru dalam mendakwa dirinya. Pasalnya, Iwa menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya.
Terkait dirinya yang didakwa mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat, menurutnya bukan suatu hal yang keliru.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Meikarta, KPK Garap Aher PKS
Menurut Iwa, membantu percepatan persetujuan substansi RDTR kepada Gubernur memang sudah menjadi tugas pokoknya sebagai Sekda. Maka dari itu, ia berdalih bahwa Jaksa KPK telah keliru dalam mengambil kesimpulan.
"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata dia.
BACA JUGA: Sebegini Uang dari OTT Pejabat Pemkab Bogor, Lumayan
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Namun, kata dia, naspertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya.
Kehadirannya dalam pertemuan tersebut, menurutnya atas inisiatif Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. Iwa dan Waras memang diusung dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2017. Pertemuan itu diduga terjadi sebagai sarana komunikasi antara Iwa Karniwa dengan Neneng Rahmi yang meminta bantuan untuk mempercepat mendapat persetujuan RDTR.
Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang. Neneng Rahmi sendiri sebelumnya telah menjadi salah seorang narapidana kasus suap menyuap tersebut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa oleh Jaksa KPK dituntut untuk dipenjara selama 6 tahun terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (24/2).
Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti