Hal ini terjadi pada tiga mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang periode 1999-2004 yang terlibat korupsi APBD Rp 3,1 miliar
BACA JUGA: Lokasi Tanah Longsor jadi Obyek Wisata
Mereka adalah Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto. Hanya tiga hari menghuni LP Kelas II B Ketapang sebagai Tanahan Pengadilan Tinggi Pontianak, entah dengan alasan apa berubah satus menjadi tahanan kota“Memang benar tiga mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sudah beralih status
BACA JUGA: Gorontalo Patenkan Warisan Budayanya
Dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota,” jawab Indra Pahlawan SH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada JPNN.Status tiga terdakwa masing-masing Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto tersebut ditetapkan, Kamis (3/9)
BACA JUGA: Pulau Mapia Papua Tercemar Logam Berat
Keduanya dijebloskan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mulai 31 Agustus laluSedangkan Sugiarto Husin lebih singkat lagiDia mendekam di Lapas hanya tujuh jam dan.Perubahan status penahanan dari Lapas menjadi tahanan kota, sontak mengundang perhatian masyarakat KetapangPegamat hukum Kabupaten Ketapang, Umar Mansyur menyatakan keheranannya“Dengan perubahan status tahanan tersebut membuat penegakan hukum di daerah ini setengah hati,” kata Umar.
Dijelaskannya, sulit mendapatkan kepastian hukumdalam kasus korupsi APBD Kabupaten Ketapang tahun 2004 itu“Hakim menetapkan masuk Lapas dan merubah status tahanan, padahal kita tahu besan Presiden SBY saja tidak ada perubahan penahanan,” sesalnya
Oknum sekalipun mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi di daerah ini, diakui Umar, begitu mudah.
Umar mempertanyakan, atas dasar kepentingan apa penahanan kota tersebut“Apakah kepentingan negara atau kepentingan lain yang patut diduga menguntungkan pribadiInilah cerminan keadaan hukum yang lagi sakit di negeri ini karena reformasi yang tidak tuntas,” tandasnya(lud/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Yahukimo Bantah ada Kelaparan
Redaktur : Tim Redaksi