Terdakwa Korupsi, Bebas Berkeliaran di Ketapang

Senin, 07 September 2009 – 10:46 WIB
KETAPANG- Keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Ketapang, Kalimatan Barat menjadi bahan pertanyaan wargaBetapa tidak, para terdakwa korupsi yang seharusnya di tahan di LP seperti kebanyakan, justru berubah status menjadi tahanan kota.

Hal ini terjadi pada tiga mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang periode 1999-2004 yang terlibat korupsi APBD Rp 3,1 miliar

BACA JUGA: Lokasi Tanah Longsor jadi Obyek Wisata

Mereka adalah Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto.  Hanya tiga hari menghuni LP Kelas II B Ketapang sebagai Tanahan Pengadilan Tinggi Pontianak, entah dengan alasan apa berubah satus menjadi tahanan kota
Akibatnya, para terakwa korupsi tersebut bebas berkeliaran ke liling kota.

“Memang benar tiga mantan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut sudah beralih status

BACA JUGA: Gorontalo Patenkan Warisan Budayanya

Dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota,” jawab Indra Pahlawan SH, kuasa hukum ketiga terdakwa kepada JPNN.

Status tiga terdakwa masing-masing Rajali Achmad, H Hamdi H.A Rani dan Sugiarto tersebut ditetapkan, Kamis (3/9)
Rajali Achmad dan H Hamdi HA Rani hanya tiga hari menginap di Lapas

BACA JUGA: Pulau Mapia Papua Tercemar Logam Berat

Keduanya dijebloskan dengan status tahanan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mulai 31 Agustus laluSedangkan Sugiarto Husin lebih singkat lagiDia mendekam di Lapas hanya tujuh jam dan.

Perubahan status penahanan dari Lapas menjadi tahanan kota, sontak mengundang perhatian masyarakat KetapangPegamat hukum Kabupaten Ketapang, Umar Mansyur menyatakan keheranannya“Dengan perubahan status tahanan tersebut membuat penegakan hukum di daerah ini setengah hati,” kata Umar.

Dijelaskannya, sulit mendapatkan kepastian hukumdalam kasus korupsi APBD Kabupaten Ketapang tahun 2004 itu“Hakim menetapkan masuk Lapas dan merubah status tahanan, padahal kita tahu besan Presiden SBY saja tidak ada perubahan penahanan,” sesalnya

Oknum sekalipun mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi di daerah ini, diakui Umar, begitu mudah.

Umar mempertanyakan, atas dasar kepentingan apa penahanan kota tersebut“Apakah kepentingan negara atau kepentingan lain yang patut diduga menguntungkan pribadiInilah cerminan keadaan hukum yang lagi sakit di negeri ini karena reformasi yang tidak tuntas,” tandasnya(lud/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Yahukimo Bantah ada Kelaparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler