Terdakwa Korupsi, Bupati Bonbol Harus Tetap Dinonaktifkan

Minggu, 13 Maret 2011 – 20:56 WIB

JAKARTA -- Keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pemberhentian sementara Bupati Bone Bolango (Bonbol) Abdul Haris Najamudin, dinilai tidak sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005Meski demikian Kementerian Dalam Negeri menghormati keputusan tersebut.

"Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005 kan sudah jelas

BACA JUGA: Air Laut Pasang, Nelayan Takut Melaut

Ketika seorang kepala daerah atau wakilnya (bupati/wabup, walikota/wakilnya) menjadi terdakwa dalam kasus korupsi maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara atas usulan gubernur
Tapi kami menghormati putusan majelis karena mereka pasti punya pertimbangan sendiri," beber Kasubdit Pejabat Negara Wilayah III Kemendagri Sukoco yang dihubungi, Minggu (13/3).

Penonkatifan ini dimaksudkan agar pejabat bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukumnya dengan tenang tanpa dibebani urusan pemerintahan

BACA JUGA: Korban Trafficking, 11 TKI Dipulangkan

Mengenai usulan wagub Gorontalo yang isinya mengesahkan Najamudin dan Hamim Pou sebagai bupati/wabup Bonbol, menurut Sukoco memang harus begitu prosesnya.

"Kan sesudah memenangkan pilkada, keduanya belum disahkan sebagai bupati/wabup
Makanya harus disahkan dulu

BACA JUGA: Tsunami Kiriman Tewaskan Warga Jayapura

Namun dalam surat klarifikasi wagub itu, dijelaskan status pak Najamudin yang telah menjadi terdakwa," terangnya.

Setelah proses pengesahan sebagai bupati/wakil bupati, lanjut Sukoco, baru kemudian ada SK pemberhentian sementara"Masa belum disahkan sudah dinonaktifkanJadi prosesnya harus disahkan dulu baru dinonaktifkan sementara sesuai amanat UU 32Karena pak Najamudin sudah resmi bupati itulah, Kemendagri mengeluarkan SK penonaktifan sementara," jelasnya.

Seperti yang diberitakan, gugatan Bupati Bonbol non aktif, telah dimenangkan majelis hakim PTUN JakartaHanya saja, Kemendagri tidak menerima putusan itu dan menyiapkan banding ke PT TUN yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

Menurut Erna selaku Kabag Hukum Kemendagri yang juga kuasa hukum Mendagri, pihaknya masih punya waktu 14 hari untuk menyusun materi banding.

Mengenai posisi Najamudin, menurut Erna, masih tetap sebagai bupati non aktif sesuai SK MendagriSebab, dengan adanya keberatan pihak Kemendagri, itu berarti putusan majelis tidak berlaku lagi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta SBY Tuntut Wikileaks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler