Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan

Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan

Kamis, 28 Januari 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari segala tuntutanDaud yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliar, menegaskan bahwa dirinya hanya pengusaha yang berjualan tanpa harus melanggar aturan.

Hal itu disampaikan daud saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1)

BACA JUGA: ICW: Pemberantasan Korupsi Hanya Lips Service

Dalam pledoinya Daud menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan bukan hanya dirinya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar


"Saya hanya seorang pengusaha yang menjalankan usaha sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam dunia usaha dan tindak melanggar aturan

BACA JUGA: Pemda Tak Serius Bakal Didenda

Tidak mungkin saya mempertaruhkan nama baik dan usaha yang telah saya rintis selama ini," kata Daud.

Karenanya Daud meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana, membebaskannya dari segala tuntutan
Daud juga meminta agar barang-barang, dokumen maupun harta kekayaan yang disita KPK dikembalikan

BACA JUGA: Koalisi Bukan Untuk Lindungi Kejahatan Kasus Century



Daud menyebutkan, dirinya sebagai pemegang lisensi damkar merek Morita masih menanggung kewajiban untuk membayar mobil damkar yang dibelinya dari principal asal Jepang ituSementara barang yang disita KPK antara lain 22 unit damkar, dokumen dan surat berharga termasuk uang 200 ribu dolar AS"Uang tersebut untuk pembayaran kepada principal Jepang sebagai pemegang merk," kata Daud.

Dalam pledoinya, Daud justru menuding JPU membuatnya bingung dengan pertanyaan yang jawabannya hanya ‘ya’ atau ‘tidak’“Penuntut umum terkadang memberikan pertanyaan yang membingungkan dan membuat kesimpulan seolah-olah saya telah terbukti bersalah, terutama pertanyaan yang hanya membutuhkan jawaban ‘ya’ dan ‘tidak’Pertanyaan seperti itu terkesan menjebak saya," sebutnya.

Soal peran mantan Hari Sabarno yang dalam putusan hakim terhadap Oentarto Sindhung Mawardi juga disebut sebagai pihak yang harus bertangggungjawab, Daud menegaskan, mantan Mendagri yang dihormatinya itu bukanlah orang yang mengalami lengsung kejadian tersebut.

Karenanya Daud mempertanyakan saksi-saksi yang sempat dihadirkan JPU pada persidangan-persidangan sebelumnyaMeski para saksi yang dihadirkan selama persidangan banyak menyebut peran Hari Sabarno dalam mengenalkan Daud kepada para pejabat daerah, namun bos PT Satal Nusantara itu menyebut Mendagri di era presiden Megawati tidak terkait perkara yang membelitnya

Sementara terkait pernyataan Oentarto yang mengaku pernah ditodong pitrol oleh Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu dengan tegas membantahnya.  Daud menyebut pengakuan Oanterto itu sebagai cerita bohong.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya atas Daud meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliarDaud didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 b dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sejumlah mantan kepala daerah juga telah divonis bersalah dan dijatuhu hukuman pidana dalam kasus tersebut, antara lain mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Mantan Walikota Medan Abdillah, mantan gubernur Riau Saleh Djasit serta mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDI P Sarankan Reshuffle KIB


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler