SJSN Layani Masyarakat Tanpa 'Kasta'

Senin, 22 Februari 2010 – 12:55 WIB
JAKARTA - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dari pemerintahUntuk itu, keseriusan pemerintah dalam menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus diterapkan

BACA JUGA: PT Cipta Karya Berjanji Benahi PDAM

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, dalam diskusi "Is a win-win solution possible?", di Jakarta, Senin (22/2).

"Jadi, tidak ada perbedaan kelas bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," katanya
Ditekankan Rieke, program SJSN akan menghilangkan perbedaan pelayanan terhadap pasien yang kaya dan miskin.

"Orang yang sakit harus dilayani sesuai dengan penyakitnya, bukan karena status sosialnya," tegasnya

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp 100 Triliun untuk Alutsista

Jaminan sosial, kata Rieke pula, sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, terlebih lagi sebagai amanat konstitusi, UUD 1945, khususnya Pasal 28 dan 34.

Rieke sendiri mengaku yakin, program SJSN akan mampu meminimalisir masalah ketidakpuasan rakyat miskin terhadap pelayanan rumah sakit
Karena menurutnya pula, tujuan akhir dari program SJSN tersebut adalah tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga pengusaha.

"SJSN menjamin manfaat yang sama bagi PNS, swasta, petani, nelayan, pedagang kecil dan lain sebagainya," katanya

BACA JUGA: Gaji Prajurit di Perbatasan Naik 150 Persen

Konsekuensinya, penyelenggaraan SJSN harus secara nasionalAsabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, disebutkan wajib menyesuaikan diri"Walau saat ini masih jauh (dari harapan)," tambahnya.

Sebenarnya, kata Rieke lagi, SJSN sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004Tetapi sampai saat ini, realisasi undang-undang itu memang belum tampakDi tingkat legislatif sendiri, tambah Rieke, saat ini tengah dibahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Rieke pun berharap, RUU tersebut selesai pada tahun 2010 ini"Rancangan Undang-undang itu merupakan pendukung bagi implementasi UU SJSNJadi harus ada badan penyelenggara dulu," katanya.

Dengan adanya UU SJSN, kata Rieke, sejumlah badan usaha penyelenggara jaminan sosial yaitu Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen, tak akan hanya melayani populasi terbatasKemudian, badan penyelenggara tersebut juga tidak berorientasi laba, karena hal itu menyebabkan manfaat yang diterima peserta tidak sama.

Rieke menjelaskan, program SJSN itu sendiri antara lain berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, serta kematianSJSN juga disebutkan tidak akan membebani keuangan negara"Mengurangi hutang pemerintah, dan tidak membebani APBN," katanya lagi(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggodo Bantah Tudingan Ary Muladi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler