jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), mantan pejabat pembuat komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dituntut tujuh tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, JPU juga menuntut Alex pidana denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Alex terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
BACA JUGA: HEBOH! Beredar Dokumen Dugaan Suap Blok Masela, Pak Jokowi Gimana Nih?
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata JPU Kejari Jakbar Tasrifin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/3).
Adapun hal yang memberatkan, Alex tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Alex sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: BERAT! Mahasiswa Saja Balik Bertanya, Apa Sih Ombudsman?
Dalam dakwaan JPU, Alex telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi terkait pengadaan UPS untuk 25 SMA/SMKN pada Sudin Dikmen Jakbar tahun 2014. Akibat perbuatannya, Alex diduga merugikan negara Rp 84 miliar.
Seperti diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Badan berlambang busur panah itu menetapkan empat tersangka. Selain Alex ada mantan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soleman, serta anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan Firmansyah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: TNI Siagakan PPRC untuk Antisipasi Bencana Susulan di Mentawai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Dinilai Korbankan Lembaga demi AS dan BW
Redaktur : Tim Redaksi