jpnn.com, BANDA ACEH - Tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar divonis bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah.
BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Ini Malah Menginap Sama Lelaki di Indekos
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho di Aceh Besar, Senin.
Terdakwa yang divonis bebas tersebut, yakni Azwir Basyah alias Toke Wir. Sedangkan, enam terdakwa lainnya divonis bersalah dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan di Sidoarjo Ditangkap Polisi, 1 Masih Buron
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Pembunuhan Berencana di Lombok Tengah, Apa yang Ditunggu Polisi?
Di mana, JPU menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya dengan berkas perkara terpisah, yakni terdakwa Tarmizi, terdakwa Feriadi, dan terdakwa M Yahya divonis dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan, divonis dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara, serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti