Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Penjara 

Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:39 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SAMPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Dulhari, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang Afrizal mengatakan selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. 

BACA JUGA: Risma Memarahi ASN di Kalteng, Teras Narang Sampaikan Keprihatinan ke Tjahjo Kumolo

"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal di Sampang, Senin (4/10). 

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Afrizal, karena yang menjadi korban dalam pencabulan itu adalah anak di bawah umur yakni berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa. 

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Residivis Pencabulan Kembali Menodai Anak di Bawah Umur

Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Afrizal mengatakan bahwa terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya banding. 

BACA JUGA: Sahroni Kecam Glorifikasi Mantan Pelaku Pencabulan Saipul Jamil

"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.

Perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," pungkas Afrizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler