Terdakwa Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Fakta

Selasa, 10 Oktober 2023 – 23:38 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis percobaan selama 1 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP), Shirly Prima Gunawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penipuan yang Dialami Fuji

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rhaditya Putra Perdana menyebut bahwa pada dasarnya pihaknya sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan hakim.

"Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi serta menghormati terkait putusan pada hari ini, yaitu yang menjatuhkan pidana percobaan selama 1 tahun," ujar Rhaditya Putra Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

BACA JUGA: Kasus Penipuan Masuk IPDN yang Menyeret Anggota DPRD Purwakarta Diusut Polisi

Dalam kesempatan itu, Rhaditya juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa ternyata yang melaporkan kliennya ke ranah hukum adalah sosok Jimmy Budhijanto atau yang banyak dikenal orang sebagai pengusaha mobil mewah.

"Bukan seorang yang bernama Rizky Ayu Jessica seperti yang selama ini beredar di masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA: JPU Minta MA Vonis WN India Sesuai Tuntutan di Perkara Penipuan Jual Beli Daging

Tak hanya itu lanjut Rhaditya, kliennya di pengadilan juga tidak terbukti pernah menguasai 193 tas mewah sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU.

"Tas tersebut nyatanya kan dikuasai oleh Fonny Kurniadjaja, pihak yang tidak diikutsertakan dalam peristiwa hukum ini," terangnya.

"Klien kami juga terbukti tidak pernah merugikan korban. Bahkan klien kami yang menjadi korban karena sudah memberi uang muka sebesar dua miliar lima
ratus juta rupiah," pungkas Rhaditya.

Kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp 18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.

Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.

Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler