Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara

Selasa, 07 Januari 2020 – 23:28 WIB
JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Tiga terdakwa kasus penjualan amunisi di Papua mendapat tuntutan hukuman berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1), itu terdakwa Jefri Albinus Bees (23) dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

BACA JUGA: Ratusan Amunisi Artileri Diamankan Brimob Polda Papua Barat

Sementara dua rekannya Bily Grahaem Devis Palandi (25) dan Befly Arthur Fernandito (24) masing-masing dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Sidang dipimpin hakim tunggal Fransiskus Yohanes Baptista, sementara para terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

JPU Habibie Anwar menyebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa bersalah telah menyimpan, menguasai dan memperdagangkan amunisi (peluru senjata api) yang bukan merupakan kewenangannya. Perbuatan mana memenuhi unsur Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakamanan pada masyarakat Kabupaten Mimika serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas kelompok separatis bersenjata di Papua.

BACA JUGA: Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditangkap, Polisi Langsung Gelar Pra-rekonstruksi di Jalan Aswad

Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga.

Kasus perdagangan amunisi tersebut terungkap oleh Tim Khusus gabungan TNI dan Polri pada Kamis (25/7/2019) di Jalan Budi Utomo, Timika.

Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.

Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika. Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.

Dalam persidangan terungkap ada tiga oknum anggota yang menjadi pemasok amunisi kepada ketiga terdakwa untuk dijual kepada jaringan kelompok separatis di pedalaman Papua. Ketiga oknum anggota tersebut yaitu M, H dan O sudah menjalani persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura.

"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," tutur JPU Habibie menjelaskan.

Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar. Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp200 ribu.

"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kos Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar JPU Habibie.

Hakim PN Timika Fransiskus Yohanes Baptista menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ambros Lamera, namun pada persidangan Selasa siang yang bersangkutan tidak hadir.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler