Terdakwa Penusuk Prada Yanuar Setiawan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 01 Agustus 2017 – 12:29 WIB
Terdakwa DKDA (ditutupi) saat akan menjalani sidang perdana pembunuhan anggota TNI di PN Denpasar, Senin (31/7). Foto AGUNG BAYU/BALI EXPRESS/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Penganiaya yang mengakibatkan tewasnya siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan, 20 kini mulai menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (31/7).

Empat terdakwa yang masih di bawah umur duduk di kursi pesakitan yang kali pertama di ruang sidang anak PN Denpasar secara tertutup.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Prada Yanuar Diancam 15 Tahun Penjara

Radar Bali (Jawa Pos Group) melaporkan sidang berlangsung aman. Tidak hanya polisi yang terjun, tapi juga di luar ruang sidang personel pengamanan khususnya dari anggota TNI berpakaian preman mengawal jalannya sidang.

Agenda sidang dengan terdakwa masing-masing anak anggota dewan dari Fraksi PDIP DPRD Bali dari daerah pemilihan (dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial Dewa Komang DA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, IC, dan KTS adalah pembacaan dakwaan dari JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk.

BACA JUGA: Dengan Suara Serak, Ayah Tersangka Pembunuh Prada Yanuar Memohon Maaf

Sidang dipimpin langsung ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

Ditemui usai sidang, JPU Made Ayu Citra Mayasari menyatakan, jaksa mendakwa Dewa Komang DA dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Prada Yanuar Anggota Geng Motor Remang Bois?

Yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

"Unsur Pasal 338 KUHP itu karena terdakwa adalah pelaku utama penusukan, "terang Jaksa Citra Mayasari.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Jaksa IGAA Fitria Candrawati, dkk mendakwa KCA, IC, dan KTS dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Dewa Komang DA yang didampingi penasehat hukum I Gusti Agung Dian Hendrawan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, "ujar Agung Dian.

Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan, Kamis (3/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

(rb/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit Dua Yanuar yang Tewas di Ujung Belati Geng Motor


Redaktur : Arwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler