Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak

Rabu, 29 Mei 2024 – 04:50 WIB
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi)

jpnn.com, JAMBI - Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA: Dua Kurir Pil Ekstasi Dijatuhi Vonis Mati oleh Majelis Hakim di Medan

"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Dominggus Silaban di Jambi, Selasa.

Berbeda dengan Sukardi dan Asril, terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu-Sabu

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.

Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.

Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.

Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.

Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.

Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun, rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler