Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta

Rabu, 18 Desember 2024 – 22:12 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus korupsi timah Suparta mengatakan adanya peningkatan pendapatan negara dari kerja sama PT Timah dan swasta.

Menurut dia, dari sebelum adanya kerja sama dan setelah adanya kerja sama pendapatan negara meningkat secara signifikan.

BACA JUGA: Bacakan Pledoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Pengin Benahi Perusahaan

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan (Pleidoi), di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

"Pajak yang diterima negara dari Rp 902 miliar meningkat menjadi Rp 2 triliun, mayoritas kenaikan pajak didapat dari pembayaran pajak mitra pengirim Biji Timah CV yang sebelumnya tidak pernah ada,” ucap Suparta.

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak Positif

“Pajak-pajak tersebut belum termasuk pajak-pajak yang kami bayar dari pelaksanaan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah,” lanjutnya.

Kemudian, royalti untuk negara dari Rp 245 miliar meningkat menjadi Rp 554 miliar.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara

Suparta juga merinci pertumbuhan produksi PT Timah yang sangat signifikan sampai 153 persen saat belum melakukan kerja sama dan setelah kerja sama.

"Pertama, produksi logam di tahun 2017 sebanyak 30 ribu ton sekian, setelah kerjasama meningkat menjadi 76 ribu ton dan meningkat atau meningkat 153 persen,” kata dia.

Suparta menambahkan, kerja sama PT Timah dan smelter swasta telah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku untuk penjualan bijih timah dan sewa smelter.

PT Timah meminta agar suplai bahan baku menggunakan CV, dimana dengan demikian diharapkan administrasi lebih tertib, baik dalam pembayaran pajak-pajak maupun pengawasan.

“Yang mana bukan juga dengan SOP, pelaksanaan kerjasama ditetapkanan PT Timah yang sudah dilaksanakan. Setiap biji timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah," jelasnya.

Dari kerja sama tersebut, pajak perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah juga disetorkan ke negara dan memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi di Bangka Belitung.

Kemudian, semua hasil pengolahan pasti dikirim ke PT Timah, dijual dan diekspor oleh PT Timah, yang akan menjadi keuntungan PT Timah dan devisa negara.

Selain memberikan kontribusi positif kepada daerah dan negara, kerja sama ini juga memberikan menempatkan posisi Indonesia di mata dunia sebagai eksportir nomor satu.

"PT Timah menjadi eksportir timah nomor satu di dunia. Adapun keuntungan kerja sama sebagai berikut pertama, negara untung memperoleh pajak dan royalti, di mana untuk pertama kali, sebagai pembayar pajak tertinggi di 2021,“ tutur Suparta.

Terkait dengan kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun, Suparta bingung dengan hitungan dari ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero yang dinilai tidak masuk akal.

Saat itu, Bambang Hero juga menyatakan bahwa ada seluas 170 ribu hektare bukaan tambang yang berada di wilayah IUP PT Timah.

“Jika dihitung selama masa kerjasama smelter dua tahun, maka area yang harus dibuka dan ditambang setiap harinya adalah 7.000 hektare," tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler