Terekam CCTV Curi Perhiasan Dewa, Tiga Pemuda Diringkus

Selasa, 02 September 2014 – 02:04 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - Tiga orang pemuda yaitu S (25) AJ (19) HZ (17) warga Jalan Kulim Kelurahan Tampan Kecamatan Senapelan terpaksa diamankan oleh Mapolsek Payungsekaki karena nekat melakukan pencurian perhiasan Dewa di salah satu Klenteng Vihara Surya Dharma, Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Ahad (21/8)

Ketiga tersangka saat dijumpai di Mapolsek Payungsekaki Senin (1/9) siang mengatakan bahwa pencurian tersebut berawal saat Ad yang masih DPO mengajak ketiga tersangka berkumpul.

BACA JUGA: Beraksi Tak Kenakan Celdam, Pencuri Ini Ngaku Kebal Peluru

Ketika itu terlintas untuk melakukan pencurian perhiasan Dewa yang terbuat dari kuningan di salah satu Klenteng.

“Kami mengambil Topi Dewa, Kalung Dewa, Gelang, tempat peletakan Dupa. Setelah itu kami jual kepada tukang besi dengan harga Rp 140 ribu” jelas HZ salah seorang tersangka.

BACA JUGA: Amankan 15 Tersangka Pencuri Air PT Palyja

Setelah berhasil mengambil barang-barang beharga yang ada di klenteng tersebut pelaku kesehariannya buruh bangunan itu, langsung kabur, dan tetapi pelaku tidak mengetahui bahwa aksinya terekam oleh CCTV.

Sedangkan pihak Klenteng yang tidak terima atas aksi pelaku langsung melapor ke Mapolsek Payungsekaki. Akibat pencurian itu, pihak Klenteng mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta.

BACA JUGA: Sopir Taksi Dibunuh Penumpangnya

Sementara itu Kapolsek Payungsekaki AKP Usril saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Rajak Senin (1/9) siang mengatakan bahwa tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari CCTV yang diberikan oleh korban.

“Setelah kami mengkaji rekaman CCTV yang diberikan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari gerak gerik pelaku dan juga ciri-cirinya, hasil penyelidikan mengarah kepada mereka,” papar Kanit.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara di atas lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP.

“Salah satu pelaku kita membedakan peradilannya karena masih di bawah umur. Kita mengikuti Undang-Undang No 11 Tahun 2012,” tutup Kanit.(S)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Anak-Anak Menjadi Pelaku Kejahatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler