JAKARTA - Pemerintah tampaknya sulit menemukan kesepakatan dengan Malaysia seputar penetapan Gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Hingga kemarin (19/5), Pemerintah RI-Malaysia ternyata belum bersepakat soal biaya rekrutmen dan gaji tenaga kerja
BACA JUGA: Menag Minta Otoritas Kelola DAU
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, masih ada perbedaan persepsi antara kedua negara yang membuat dibukanya pengiriman TKI dibatalkan."Masih ada yang mengganjal dan harus dituntaskan lebih dulu," kata Muhaimin dalam surat elektronik dari Kuala Lumpur tadi malam
BACA JUGA: Pengusaha Dukung Agus
Pemerintah, kata dia, tidak ingin kesepakatan yang dicapai hanya di atas kertas, tapi juga bisa diaplikasikan di lapanganBACA JUGA: Pengamat Optimis, Agus Diterima Pasar
Muhaimin mengatakan, jelang detik-detik terakhir penandatanganan MoU pengiriman TKI, kesepakatan kembali gagal tercapai terkait pengiriman tenaga kerja non formalDalam pertemuan tahunan pemimpin kedua negara kemarin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishamuddin Hussein hanya menandatangani Letter of Intent yang berkait dengan permasalahan TKI"Jadi sampai saat ini pengiriman masih tertutup," singkat dia.
Meski begitu Muhaimin menyatakan bahwa usaha untuk mendekatkan persepsi kedua pihak tetap dilakukanJoint Committee Indonesia-Malaysia tetap melakukan pembicaraan untuk mencari titik persamaanDiharapkan, tidak lama lagi MoU itu bisa segera ditandatangani.
Seperti diberitakan, Penandatangan LoI dilakukan di Kantor PM Malaysia di kawasan Putrajaya Malaysia, Selasa (18/5) Pukul 12.15 waktu setempatPenandatanganan ini disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Malaysia Dato" Seri Mohammad Nadjib Bin Tun Abdul Razak beserta menteri-menteri kabinet dari kedua negara.
Dalam kesepakatan LoI yang ditandatangani itu disebutkan bahwa TKI yang bekerja di Malaysia akan mendapatkan hak-hak normatif yang sebelumnya tidak didapatkan oleh TKIDalam LoI tersebut terdapat beberapa point kesepakatanPertama, TKI penata laksana rumah tangga (PLTR) / (domestic worker) diberikan satu hari libur dalam semingguPoin kedua adalah kedua negara mengawal dan mengawasi gaji sesuai dengan harga pasaran yang adaPoin ketiga, tambah Muhaimin, adalah paspor PLRT yang harus dipegang langsung oleh PLRT yang bersangkutan dan tidak seperti selama ini yang dipegang majikan.
Muhaimin mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjuti kesepakatan dalam LoI ini dengan langkah-langkah kongret di dalam negeri dan di MalaysiaKarena kedua belah pihak sepakat segera memulai joint working groups agar segera menyelesaikan pending issue terkait dengan amandeman MoU Indonesia-Malaysia yang telah ditandatangani pada tahun 2006(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Dalami Masalah Illegal Fishing
Redaktur : Tim Redaksi